KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, melalui Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyetujui penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini, diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dalam melaksanakan program kerja demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
Juru Bicara Fraksi PKB, Alfriyano, S.Sos menyatakan, bahwa pembahasan Raperda tersebut telah dilaksanakan dengan cermat dan kolaboratif antara pihaknya bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan.
“Perda ini nantinya sebagai dasar Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan untuk melaksanakan program-program kerja, yang akan berimbas kepada masyarakat dan kemajuan Kabupaten Katingan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang sejahtera,” ujar Alfriyano, dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, baru-baru ini.
Fraksi PKB juga menyampaikan, apresiasi kepada Bupati Katingan dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas atensi yang baik selama pembahasan lima Raperda. Sehingga, rapat pembahasan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Salah satu Perda yang disoroti adalah Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terkait hal ini, Alfriyano mendesak seluruh perangkat daerah, khususnya yang mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk bekerja lebih keras.
“Kami mendorong, kepada seluruh perangkat daerah, khususnya yang mengelola PAD, agar bekerja lebih keras lagi. Upaya peningkatan PAD harus dilakukan melalui terobosan dan inovasi baru dalam program atau kegiatan,” tuturnya.
Selain itu, dengan terbentuknya dinas baru, yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta perubahan nomenklatur dan tipe perangkat daerah lainnya, DPRD berharap agar organisasi perangkat daerah tersebut dapat meningkatkan kinerjanya secara signifikan.
Terkait penambahan penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan ke PT. Bank Kalteng, juga menjadi perhatian. Diharapkan, peningkatan modal ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan deviden yang dapat disalurkan setiap tahunnya untuk pembangunan daerah.
“Kami dari Fraksi PKB menyambut baik dan menyetujui empat buah Raperda ditetapkan menjadi Perda. Sedangkan satu Raperda, yakni tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, ditunda penetapannya, karena diperlukan pengkajian lebih mendalam,” ucap Alfriyano.
Dia berharap, semoga dengan terbentuknya Perda yang baru ini, dapat memberikan dampak yang positif bagi pembangunan daerah di kabupaten katingan.
“Hal ini merupakan bagian dari pembangunan yang bertujuan untuk mencapai dan mewujudkan masyarakat katingan yang maju sejahtera, berkeadilan dan berakhlak mulia,” imbuhnya. (ndi)