Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Peringatkan Bahaya Layang-Layang, Irawati: Jangan Abaikan Keselamatan!

92
×

Pemkab Kotim Peringatkan Bahaya Layang-Layang, Irawati: Jangan Abaikan Keselamatan!

Sebarkan artikel ini

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak bermain layang-layang di lokasi yang berisiko, seperti kawasan padat lalu lintas, dekat jaringan listrik, serta di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya jumlah insiden akibat benang layang-layang, khususnya benang gelasan yang tajam dan berbahaya. 

“Benang gelasan itu sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Jangan bermain layang-layang di kawasan padat, apalagi dekat bandara dan kabel listrik,” ujar Irawati, Kamis (24/7/2025).

Korban dalam insiden terbaru ini yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit untuk mendapatkan perawatan medis akibat benang layangan. Beruntung, nyawanya selamat dan kini telah dipulangkan untuk menjalani pemulihan di rumah.

Namun, Irawati menekankan bahwa kejadian ini tidak boleh dianggap sepele. Sudah tiga kasus tercatat dalam beberapa pekan terakhir, menunjukkan bahwa permainan tradisional ini bisa berubah menjadi ancaman jika dilakukan sembarangan.

Selain membahayakan pengguna jalan, Irawati juga menyoroti dampak permainan layangan terhadap jaringan listrik. Menurutnya, layang-layang yang tersangkut kabel bisa menyebabkan korsleting, pemadaman massal, hingga potensi kebakaran.

Tak kalah serius, permainan layangan di sekitar Bandara H Asan Sampit dapat mengancam keselamatan penerbangan. Layangan yang memasuki jalur udara bisa tersedot ke dalam mesin atau baling-baling pesawat, dan ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Pelanggaran di kawasan KKOP bisa dipidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Ini bukan hal main-main,” tegasnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kotim telah menginstruksikan Satpol PP untuk meningkatkan patroli dan sosialisasi, terutama di kecamatan perkotaan seperti Baamang dan Mentawa Baru Ketapang.

“Kami sudah minta Satpol PP dan camat turun langsung ke lapangan. Jangan sampai ada lagi korban hanya karena benang layangan yang tak terlihat di jalan,” tambahnya.

Meski demikian, Irawati menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang permainan layang-layang secara mutlak. Permainan tradisional ini tetap boleh dilakukan, asalkan memperhatikan lokasi dan keamanan. Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan benang gelasan, yang selama ini menjadi penyebab utama luka serius.

“Bermain layangan itu boleh, tapi harus tahu tempat. Jangan karena ingin bersenang-senang, nyawa orang lain jadi taruhannya. Keselamatan harus jadi prioritas,” tutupnya. (pri/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *