Nasional

Penerbitan Visa, Pemerintah Jangan Sampai Terlambat

57
×

Penerbitan Visa, Pemerintah Jangan Sampai Terlambat

Sebarkan artikel ini
FOTO : NET

Jadwal rangkaian pelaksanaan ibbadah haji 2026 sudah resmi dirilis. Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan jadwal rangkaian haji 2026 itu sejak beberapa hari lalu.

Pemerintah Indonesia, khususnya penyelenggara haji, diingatkan untuk benar-benar memperhatikan jadwal yang sudah dirilis Saudi. Supaya tidak ada keterlambatan dalam hal apapun. 

Seperti diketahui, rangkaian persiapan haji 2026 sudah dimulai sejak 8 Juni lalu. Ditandai dengan tahapan penerimaan dokumen persiapan awal dan timeline haji 2026 serta contoh panduan menyeluruh bagi jemaah haji.

Ada beberapa agenda penting yang dijalankan di 2025 ini. Seperti tahapan kontrak dan penetapan maskapai serta jadwal penerbangan pada 24 Agustus. 

Kemudian batas akhir pendaftaran jamaah haji di negara asal pengirim ditetapkan pada 12 Oktober. Pada tanggal yang sama, dilakukan pengunggahan data jamaah dan pembentukan grup pada platform Masar Nusuk milik Saudi. Lalu pada 21 Desember adalah batas akhir penyelesaian pembayaran tenda, hotel, dan transportasi. 

Banyaknya rangkaian persiapan haji 2026 di tahun ini menjadi sorotan jajaran Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).

Dalam salah satu rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) AMPHURI 2025 disebut, pemerintah Indonesia harus memperhatikan jadwal atau timeline persiapan haji 2026 yang sudah diumumkan Saudi. 

“Supaya jangan sampai ada keterlambatan,” kata Ketua Umum AMPHURI Firman M. Nur dalam keterangannya.

Dia mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) atau Badan Penyelenggara Haji (BPH) agar memperhatikan Timeline Haji 1447H/2026 yang sudah dirilis oleh Kementerian Haji Arab Saudi pada tanggal 12 Dzulhijjah lalu. 

“Ternyata tahapan-tahapannya maju lebih awal dari tahapan yang ada di timeline haji tahun sebelumnya (2025),” ungkapnya. Misalnya untuk haji 2026, batas akhir penerbitan visa haji adalah 1 Syawal atau bertepatan dengan Lebaran 2026. Padahal selama ini setelah lebaran masih bisa mengurus visa haji. 

Firman menegaskan, tahapan pelayanan haji oleh Pemerintah Indonesia tidak boleh terlambat dari Timeline yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi.

SUMBER : JAWA.POS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *