PALANGKA RAYA – Kalimantan Tengah (Kalteng) masih tertinggal dalam hal regulasi dan besaran hak keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering, dalam rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalimantan Tengah, Kamis (24/7/2025) kemarin.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalteng ini membahas Raperda yang progresnya telah mencapai 90 persen. Freddy menjelaskan, bahwa hasil studi banding Pansus ke beberapa daerah, termasuk Jambi dan Jawa Timur, menunjukkan Kalimantan Tengah masih tertinggal baik dari segi regulasi maupun besaran hak keuangan yang diterima.
“Kunjungan kerja ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan juga memberikan masukan positif untuk penyempurnaan Raperda,” ucapnya.
Freddy berharap, agar pembahasan Raperda dan Peraturan Gubernur (Pergub), sebagai aturan pelaksana dapat dilakukan secara bersamaan, agar implementasinya berjalan sinkron.
“Harapannya, pembahasan Raperda dan Pergub dapat dilakukan serentak agar sinkron dalam pelaksanaan,” lugasnya. (rdi/rdo)