Pemerintah memutuskan dosen-dosen di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) tidak menerima tunjangan kinerja (tukin). Tetapi dosen di Universitas Indonesia (UI), salah satu PTN-BH, tetap bisa tersenyum. Karena mereka mendapatkan Insentif Prestasi Kinerja (IPK).
Penyerahan IPK tersebut dipimpin langsung oleh Rektor UI Heri Hermansyah di kampus UI Depok pada Rabu (23/7) sore. Dia menjelaskan IPK sejatinya program lama. Tetapi tahun ini besaran IPK ditetapkan 100 persen atau satu kali penghasilan take home pay (THP).
“Tidak hanya untuk dosen. Tetapi juga untuk tenaga kependidikan,” katanya.
Heri mengakui bahwa dosen di UI tidak menerima tukin. Karena tukin dikecualikan untuk dua jenis PTN. Yaitu PTN-BH dan PTN Badan Layanan Umum (BLU) Remunerasi. Selebihnya dosen-dosen di PTN BLU Non-Remunerasi dan PTN Satuan Kerja (Satker) menerima tukin.
Dia mengatakan, tahun ini diputus besaran IPK adalah satu kali THP. Untuk tahun depan, Heri mengatakan, besaran THP maksimal adalah 5 kali THP. Semuanya tergantung dari kinerja dosen atau tenaga kependidikan.
SUMBER: JAWA.POS