Hukum KriminalUtama

Dua Paket Sabu Bawa Pria 36 Tahun ke Penjara

238
×

Dua Paket Sabu Bawa Pria 36 Tahun ke Penjara

Sebarkan artikel ini
PELAKU NARKOBA : Pelaku pemilik narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, beberapa waktu lalu.FOTO POLISI UNTUK PE

KUALA KAPUAS – Pria berinisial M, warga Handel Taram, Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, harus digiring ke dalam sel Polres Kapuas. Pria 36 tahun itu ditangkap dan ditahan polisi untuk proses hukum lebih lanjut karena menyimpan narkoba jenis sabu.

Tersangka M ditangkap di rumahnya di Handel Taram , Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menggeledah rumahnya dan ditemukan sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pemilik narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Kapuas.

“Pengungkapan ini dari hasil laporan warga yang resah akan adanya peredaran narkoba di wilayah Sei Jangkit, hingga kami lakukan pengintaian dan penggeledahan ditemukan narkoba di tempat tinggal pelaku,” katanya.

Beberapa barang bukti dan tersangka yang ditemukan di lokasi penggerebekan langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pelaku telah kami lakukan penahanan. Dari temuan narkoba ini, pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan agar mengetahui dari mana narkoba yang dimiliki pelaku ini, terus kami dalami,” ungkapnya
Karena memiliki sabu dua paket seberat 0,49 gram tersebut, tersangka M dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (alx/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *