PALANGKA RAYA – Legislator DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Hafid mengimbau masyarakat, agar mewaspadai dan menghindari pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Jangan sampai tergiur dengan iming-iming mudahnya mendapatkan pinjaman tanpa persyaratan yang rumit,” ucapnya, Jumat (25/7/2025).
Ia menekankan, bahwa kemudahan tersebut seringkali berujung pada praktik-praktik penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pinjol ilegal.
Abdul Hafid menjelaskan, bahwa praktik-praktik yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal antara lain penagihan dengan cara kurang etis, ancaman, dan penyebaran data pribadi korban.
Ia menyarankan, agar masyarakat lebih teliti dalam mengelola keuangan dan menghindari ketergantungan pada pinjaman online.
Ia juga mengimbau masyarakat, untuk lebih teliti dalam memilih platform pinjol. Pastikan platform tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas pinjol melalui website resmi OJK.
Ia berharap, masyarakat dapat lebih teliti dan waspada terhadap modus operandi pinjol ilegal, untuk menghindari kerugian yang lebih besar. (rdi/rdo)