Isen MulangKalimantan Tengah

Lanjutan Bahas Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan

52
×

Lanjutan Bahas Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan

Sebarkan artikel ini
RAPAT: Asisten Ekbang Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden menghadiri rapat Pansus, Kamis (24/7/2025).Foto: IST

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, kamis (24/7/2025).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Herson B. Aden menyampaikan, bahwa penguatan terkait pendapatan dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih perlu didalami.

Hingga triwulan kedua 2025, realisasi pendapatan dari sektor tersebut baru mencapai 0,51 persen atau sekitar Rp 2 miliar dari target Rp 400 miliar.

“Diperlukan kerja sama dari berbagai pihak karena kontribusi kabupaten atau kota sangat menentukan capaian pendapatan provinsi dari sektor ini,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, dibahas pula perubahan isi Perda Nomor 4 Tahun 2017 yang semula terdiri dari 30 pasal menjadi 33 pasal, dengan substansi yang relatif sama. Fokus utama diarahkan pada penyusunan peraturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur besaran hak keuangan.

“Jika Raperda ini disetujui, draf Pergub akan segera dibahas dengan mengacu pada referensi dari daerah lain dan kemampuan keuangan daerah. Arahan Gubernur juga menekankan pentingnya tahapan perubahan dan konsultasi ke DPRD serta kementerian terkait,” jelas Herson.

Ketua Pansus, Yohanes Freddy Ering, menyebutkan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan yang memberikan banyak masukan positif.

“Hasil kaji banding menunjukkan bahwa Kalteng masih tertinggal dari sisi regulasi dan besaran hak keuangan dibandingkan daerah seperti Jambi dan Jawa Timur. Oleh karena itu, pembahasan Raperda dan Pergub diharapkan dapat dilakukan secara bersamaan agar pelaksanaannya sinkron,” ujarnya.

“Pembahasan Raperda telah mencapai 90 persen, sementara rancangan Pergub juga sudah tersedia,” pungkasnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *