DPRD Katingan

DPRD Katingan Teken Persetujuan Penetapan Empat Raperda

36
×

DPRD Katingan Teken Persetujuan Penetapan Empat Raperda

Sebarkan artikel ini
DPRD Katingan
Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos, MAP didampingi Wakil ketua menyerahkan Surat Keputusan dewan terhadap empat buah Raperda kepada Bupati Katingan, Saiful, S. Pd, M.Si, baru-baru ini. Foto: IST

KASONGAN – Pihak DPRD Kabupaten Katingan menandatangani persetujuan dan penetapan terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Katingan Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, baru-baru ini. Rapat ini dalam rangka penandatanganan persetujuan DPRD Katingan.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos, MAP didampingi Wakil Ketua I Nanang Suriansyah, SP dan Wakil Ketua II H. Wiwin Susanto, S.Pd serta dihadiri  sejumlah anggota dewan. Sementara dari eksekutif, dihadiri Bupati  Katingan, Saiful, S. Pd, M.Si beserta sejumlah Kepala OPD dan perwakilan.

Adapun empat Raperda yang disetujui dan ditetapkan menjadi Perda adalah, pertama Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.

Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keempat, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Kabupaten Katingan Tahun 2025-2029. 

Usai penandatangan, Bupati Katingan dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras, dedikasi serta semangat kemitraan yang telah ditunjukkan dalam proses pembahasan empat Raperda bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Untuk Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, diputuskan untuk ditunda penetapannya. Ini dimaksudkan, guna dilakukan pengkajian dan penyempurnaan lebih lanjut terhadap substansi regulasi tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa penundaan ini bukan berarti penolakan. Dari aspek hukum dan perundang-undangan, tidak ditemukan kendala yang signifikan. Namun, demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran, diperlukan pendalaman lebih lanjut sebelum dilanjutkan pada tahapan penetapan,” jelas Bupati.

Sementara Ketua DPRD Katingan mengatakan, bahwa dengan ditandatanganinya keputusan dewan tersebut, maka selanjutnya empat buah Raperda ini akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

“Evaluasi dilakukan sebelum Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Atas nama unsur Pimpinan DPRD, Marwan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan beserta seluruh perangkat daerah, yang telah bekerja keras mencurahkan segenap tenaga dan pikiran untuk merampingkan tugas ini.

“Terima kasih pula kepada Bupati Katingan beserta jajarannya dan seluruh yang hadir mengikuti rapat paripurna ini,” tutupnya. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *