SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melaksanakan kegiatan launching penyaluran bantuan pangan berupa beras untuk periode Juni – Juli 2025. Adapun bantuan beras tersebut 10 kilogram kepada 1.751 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang tersebar di 32 Desa atau Kelurahan pada lima Kecamatan se- Kabupaten Sukamara.
Masduki menjelaskan, Kecamatan Sukamara sebanyak 626 KPM, Kecamatan Jelai sebanyak 268 KPM, Kecamatan Balai Riam sebanyak 241 KPM dan Kecamatan Pantai Lunci sebanyak 382 KPM, serta Kecamatan Sukamara 232 KPM.
“Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) diatur secara lebih rinci dalam peraturan Presiden. Penyaluran CPP ini untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, pascabencana alam maupun sosial, serta dalam keadaan darurat. Selain itu juga merupakan langkah antisipatif, menjaga stabilitas harga,” kata Masduki.
Penyaluran CPP tersebut bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat, menangani kerawanan pangan, kemiskinan, stunting, dan gizi buruk.
“Selain itu, untuk melindungi produsen dan konsumen dari fluktuasi harga serta mengendalikan dampak inflasi,” tandasnya.(iza/rdo)