PURUK CAHU – Polsek Murung jajaran Polres Murung Raya (Mura) mengamankan seorang ayah berinisial H. Pria berusia 34 tahun itu ditangkap polisi karena ada laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun. Korban juga merupakan anak tiri pelaku.
Kapolres Mura AKBP Franky M Monathen melalui Kapolsek Murung Ipda Yakobus Riko mengatakan, kejadian berawal ketika pada Selasa (8/7/2025) pukul 10.00 WIB. Saat itu, ibu korban pulang dari rumah ayahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Puruk Cahu, menuju kediamannya.
Saat itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya, apa yang dilakukan ayah tirinya sebelum pergi bekerja. Karena saat itu, pelapor mengaku lama menunggu H di rumah orang tua ibu korban.
Dalam tangisnya, korban mengatakan dirinya telah disetubuhi ayah tirinya itu. Ibu kandung korban pun langsung bercerita kepada saudaranya (bibi korban) bahwa anaknya telah disetubuhi ayah tirinya. Bibi korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Murung langsung memburu pelaku. “Setelah berhasil ditangkap dan diinterograsi, pelaku mengakui perbuatan asusilanya terhadap anak tirinya,” kata kapolsek, Senin (28/7/2025).
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (udi/ens)