Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud) resmi menetapkan 26 Juli sebagai Hari Puisi Indonesia. Penetapan ini sebagai bentuk pengakuan terhadap peran penting puisi dalam perjalanan kebudayaan dan peradaban bangsa.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 167/M/2025 tentang Hari Puisi Indonesia.
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan bahwa Puisi merupakan salah satu ekspresi budaya yang telah hidup ratusan tahun. Mulai dari era pujangga lama, pujangga baru, masa Balai Pustaka, hingga angkatan-angkatan sastra seperti Angkatan ’45 yang melahirkan Chairil Anwar, Idrus, dan Rivai Apin.
Penetapan Hari Puisi Indonesia pada 26 Juli ini pun bertepatan dengan hari lahir Chairil Anwar. Meski hanya hidup hingga usia 27 tahun, sang pujangga telah meninggalkan warisan yang begitu besar dan menggugah semangat perjuangan. Karya Chairil Anwar seperti “Karawang–Bekasi” atau “Diponegoro” menunjukkan betapa puisi bisa menjadi kekuatan kolektif bangsa.
“Yayasan Hari Puisi Indonesia telah mengawal momentum ini selama lebih dari satu dekade secara konsisten, dan sudah saatnya negara hadir memberikan pengakuan formal. Jadi sesungguhnya penetapan Hari Puisi Indonesia ini suatu hal yang digagas cukup lama, yakni sejak tahun 2012,” paparnya dalam keterangnnya Minggu (27/7).
Dalam Keputusan Menteri tersebut juga ditegaskan pentingnya diperingatinya Hari Puisi Indonesia. Hal ini berkaitan dengan puisi yang berperan sebagai aktivitas kesastraan memiliki akar kebudayaan yang kuat di seluruh wilayah Indonesia.
Tak hanya itu, puisi juga berperan penting dalam pengembangan peradaban, menjadi bagian integral dari peristiwa bersejarah bangsa, serta turut membangun dan menguatkan patriotisme dan nasionalisme.
“Puisi bukan hanya bagian penting dari karya sastra Indonesia, tetapi juga merekam sejarah, melestarikan kearifan lokal dan adat istiadat. Puisi juga menumbuhkan sikap kritis, empatik, kreatif, aspiratif, dan toleran di tengah masyarakat,” tuturnya.
SUMBER : JAWA.POS