Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029. Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut keputusan tersebut merupakan langkah maju bagi demokrasi Indonesia untuk memperkuat otonomi daerah.
Dalam putusan itu, MK menetapkan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan diselenggarakan secara terpisah mulai 2029.
Pemilu Nasional meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD, sedangkan Pemilu Lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah. Jarak antara kedua pemilu ini ditetapkan paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun.
“Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua Hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Termasuk pendapat setiap Hakim semua dipublikasikan terbuka,” kata Mardani kepada wartawan, Senin (28/7).
Mardani menilai pemisahan Pemilu diharapkan akan meningkatkan partisipasi dan keterlibatan publik, terutama dalam pemilu lokal yang selama ini kerap tenggelam oleh hingar-bingar pemilu nasional.
SUMBER : JAWA.POS