Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Telah Siapkan 60 Lapak di Dalam Pasar Keramat

36
×

Pemkab Kotim Telah Siapkan 60 Lapak di Dalam Pasar Keramat

Sebarkan artikel ini

Biaya Sewa Hanya Rp 2.000/Hari

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan sebanyak 60 lapak di bagian dalam Pasar Keramat sebagai solusi bagi para pedagang yang terdampak penertiban. Langkah ini diutamakan bagi pedagang ikan, sayur, dan ayam yang sebelumnya berjualan di bahu jalan dan atas drainase.

Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, menyatakan bahwa pendataan pedagang sudah dilakukan dan pemerintah terbuka memberikan tempat yang lebih layak. Penertiban ini, menurutnya, merupakan upaya untuk menata kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman.

“Yang mau masuk, kita akan sediakan tempat. Kita ini adalah hulu dari penataan ini, khususnya bagi para pedagang ikan, sayur, dan ayam di luar pasar. Kami sudah mendata mereka,” ujar Johny, Senin (28/7/2025).

Johny menegaskan, penertiban dilakukan berdasarkan aturan. Pedagang yang tetap menolak dipindahkan ke dalam pasar akan tetap diarahkan sesuai ketentuan, karena sebagian besar lapak yang mereka tempati selama ini telah melanggar batas ruang jalan.

“Kalau mereka berdagang di atas badan jalan atau saluran, jelas itu melanggar. Kalau kita ingin menata kota dengan baik, maka pelanggaran seperti itu harus ditertibkan,” katanya.

Menurut Johny, ketersediaan lapak di dalam pasar sangat mencukupi. Dari hasil pendataan, jumlah pedagang yang menempati area terlarang sebenarnya tidak banyak.

“Jumlahnya tidak sampai 15 pedagang untuk ikan dan sayur di luar. Jadi kalau kita sediakan 60 lapak, itu sangat cukup. Kalau ada yang bilang tidak cukup, itu hanya alasan,” jelasnya.

Sebagai bentuk dukungan, Pemkab juga memastikan bahwa relokasi pedagang ke dalam pasar tidak akan membebani secara ekonomi. Lapak yang disediakan hanya dikenai sewa ringan sebesar Rp2.000 per hari.

“Terkait sewa, itu hanya Rp2.000 per hari. Tidak ada pungutan lain. Jadi tidak benar kalau ada yang menyebut pemerintah membebani pedagang,” tegas Johny.

Menanggapi keluhan soal tumpang tindih kepemilikan lapak di dalam pasar, ia menyatakan pihaknya akan turun langsung menyelesaikan konflik tersebut. Pemerintah juga memberikan alternatif bagi pedagang yang memiliki lahan pribadi untuk tetap berjualan, selama mengikuti aturan teknis.

“Kalau mereka punya tanah sendiri, bisa saja berjualan di belakang parit atau drainase, selama tidak melanggar aturan. Itu nanti akan diatur oleh Dinas Bina Marga, Perhubungan, dan Satpol PP,” tambahnya.

Ia juga menyikapi ancaman sebagian pedagang yang berniat menempuh jalur hukum sebagai bentuk penolakan. Menurut Johny, hal itu merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang, dan pemerintah tidak akan menghalangi.

“Silakan jika ada yang ingin menggugat atau mengambil jalur hukum, itu hak mereka. Tapi kami pastikan semua yang kami lakukan sesuai dengan aturan. Dan penertiban ini akan terus berjalan,” katanya.

Johny menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa fokus utama penertiban saat ini memang berada di kawasan Pasar Keramat. Lokasi lain akan ditindaklanjuti secara bertahap sesuai prioritas dan urgensi di lapangan.

“Yang sedang kami tangani saat ini adalah Pasar Keramat. Setelah ini akan kami lanjutkan ke lokasi lainnya,” pungkasnya. (pri/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *