Utama

Penertiban Lapak di Pasar Keramat Diwarnai Ketegangan

237
×

Penertiban Lapak di Pasar Keramat Diwarnai Ketegangan

Sebarkan artikel ini

SAMPIT – Suasana memanas mewarnai penertiban lapak pedagang di kawasan Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (28/7/2025) pagi. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perdagangan, TNI, Polri, serta jajaran Kecamatan Baamang turun langsung ke lokasi untuk menertibkan lapak yang dianggap melanggar aturan.

Ketegangan terjadi ketika seorang pedagang memprotes keras rencana pembongkaran lapaknya yang berada di atas drainase dan memakan sebagian bahu jalan. Protes tersebut disampaikan lantaran pedagang merasa diperlakukan tidak adil dibandingkan dengan pedagang lain di lokasi berbeda yang dinilai tidak mendapat tindakan serupa.

“Di sepanjang Jalan Cristopel Mihing dan Jalan Suka Bumi masih banyak yang jualan ayam dan ikan di pinggir jalan. Tapi kenapa mereka tidak ditertibkan? Kami yang di sekitar Pasar Keramat ini justru disuruh masuk ke dalam pasar. Apakah itu adil?” keluh Asmuri, salah satu pedagang dengan nada kecewa.

Meskipun sempat terjadi adu argumen, proses penertiban tetap dilanjutkan. Sebagian pedagang memilih membongkar lapaknya sendiri. Sementara yang lainnya diberikan tenggat waktu selama tiga hari sebelum pembongkaran dilakukan oleh petugas.

Plt Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti, menegaskan penertiban telah melalui proses sosialisasi dan peringatan tertulis sejak 17 Juli 2025. Pedagang, katanya, diberikan waktu 11 hari untuk membongkar sendiri lapak yang berdiri di lokasi terlarang, seperti di atas saluran air atau drainase dan bahu jalan.

“Kami sudah memberikan waktu yang cukup. Bahkan ada yang sudah membongkar lapaknya secara sukarela. Itu menunjukkan mereka paham dan mematuhi aturan,” ujar Widya. Menurut dia, langkah tegas tetap akan diambil terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Namun pihaknya tetap terbuka terhadap dialog dan penyelesaian secara persuasif.

Widya juga mengungkapkan, penertiban ini bukan tindakan sesaat. Dalam sepekan ke depan, pihaknya akan membentuk posko pengawasan di Kecamatan Baamang guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa.

“Kita bentuk posko untuk pengawasan selama satu minggu ke depan. Bagi pedagang yang belum membongkar lapaknya, kami beri waktu dan pendampingan. Tapi tetap akan kami awasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Satpol PP bersama tim gabungan akan terus menjalankan tugas penegakan peraturan daerah (perda) secara konsisten tanpa tebang pilih.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan pasar, terutama di Pasar Keramat ini,” tandasnya. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *