DPRD Kalimantan Tengah

Pendirian Rumah Ibadah Harus Mengacu pada Ketentuan SKB Dua Menteri

39
×

Pendirian Rumah Ibadah Harus Mengacu pada Ketentuan SKB Dua Menteri

Sebarkan artikel ini
Sugiyarto. Foto Hardi/PE

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto menegaskan, bahwa pendirian rumah ibadah harus mengacu pada ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri, yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Jika seluruh syarat dalam SKB telah terpenuhi, maka tidak boleh ada penolakan dari masyarakat maupun pihak pemerintah desa.

Hal itu merespon insiden penolakan pembangunan tempat ibadah di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, beberapa waktu lalu. Salah satu yang disorot adalah surat dari Pemerintah Desa Sumber Makmur yang menyebut belum bisa memberikan izin pembangunan gereja, dan memicu polemik di media sosial.

“Sepanjang ketentuan SKB itu dipenuhi, semua pihak harus menaati. Tidak boleh lagi ada penolakan atau aksi demo. Walaupun kepala desa menolak, itu tidak bisa dijadikan alasan,” ucapnya, Selasa (29/7/2025).

Ia juga meminta agar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat dilibatkan secara maksimal dalam verifikasi dan sosialisasi pembangunan rumah ibadah.

“Kalau ada persetujuan, Kementerian Agama setempat dan FKUB harus turun tangan melakukan mediasi. Jangan sampai masalah ini memicu konflik horizontal,” lugasnya. (rdi/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *