Sekaligus Sosialisasi Program Pemutihan
PALANGKA RAYA – Untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) serta implementasi dari Opsen Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang pajak dan retribusi, Tim Bapenda Kota Palangka Raya, Bapenda Provinsi Kaliteng, kepolisian dan Jasa Raharja melaksanakan razia gabungan di Jalan Yos Sudarso, depan TVRI Kalteng, Kota Palangka Raya, Selasa (29/7/2025).
Kegiatan dimulai pukul 09:00 WIB dan rencananya akan dilakukan di tiga lokasi berbeda selama tiga hari ke depan. Pemeriksaan itu mencakup surat-surat kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang tidak lengkap.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, razia ini untuk meningkatkan PAD dan meningkatkan kesadaran berkendara bagi masyarakat.
“Kita akan memeriksa surat-menyurat kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, untuk sadar bahwa dalam berkendara harus dilengkapi dengan surat menyurat,” kata Emi.
Menurut dia, pada pagi kemarin banyak yang terjaring tidak memiliki surat-menyurat yang lengkap. Mereka langsung dilakukan proses tilang.
Emi mengatakan, sudah ada puluhan kendaraan yang terjaring tidak memiliki kelengkapan. “Kendaraan yang kita setop-setop ini, yang tidak memiliki surat yang lengkap ini puluhan yang sudah terjaring. Ini tentunya akan mengurangi dari potensi pajak dari opsen BPNKB dan PKB itu sendiri,” jelasnya.
Dalam razia kali ini juga dilakukan sosialisasi program pemutihan bagi surat-surat kendaraan bermotor yang menunggak. Namun pemutihan tersebut terbatas hingga tanggal 23 September 2025. “Untuk PKB atau STNK, ini hanya dikenakan pada satu tahun ini. Untuk biaya balik nama, ini juga gratis dari kebijakan Bapak Gubernur Kalimantan Tengah,” ungkap Emi.
Kepala Bapenda juga mengimbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya untuk melengkapi surat-surat kendaraan. Karena hal tersebut merupakan kewajiban dan keselamatan pengendara itu sendiri. Sehingga nantinya pengendara juga merasa aman dan nyaman saat berkendara.
“Dengan surat-menyurat yang lengkap dan pembayaran pajak tentunya, menambah pendapatan asli daerah Pemerintah Kota Palangka Raya dan juga Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Dalam razia itu, tidak hanya masyarakat biasa saja. Ada salah satu mobil dari salah satu dinas yang kedapatan tidak menggunakan pelat nomor dinas.
Menurut salah seorang petugas, data terakhir yang diterima ada 25 total tilang. Diantaranya 10 STNK yang kurang lengkap atau menunggak pajak, 4 tidak membawa surat izin mengemudi, dan 11 kendaraan bermotor. (ter/ens)