Isen MulangKalimantan Tengah

Camat Diminta Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

40
×

Camat Diminta Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

Sebarkan artikel ini
KUKUHKAN: Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran (kanan) mengukuhkan pengurus FORCASI tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng, Selasa (29/7/2025).Foto: IST

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran secara resmi membuka Rapat Kerja Camat se-Kalteng, Selasa (29/7/2025). Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pengukuhan pengurus Forum Camat Seluruh Indonesia (FORCASI) tingkat provinsi dan kabupaten atau kota se-Kalteng serta paparan dari Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI dan Kepala BAPPERIDA Provinsi Kalteng.

Gubernur menekankan, pentingnya peran camat sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat kecamatan.

“Penataan wilayah kecamatan sangat lah penting untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif dan efisien. Juga mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Gubernur.

Rapat kerja ini disebut sebagai momentum strategis untuk menyatukan arah pembangunan daerah dan menyelaraskan program kerja camat dengan visi dan misi kepala daerah serta ASTA CITA Presiden RI.

Gubernur juga menyampaikan beberapa arahan strategis, di antaranya peningkatan efektivitas pelayanan publik berbasis karakteristik wilayah, optimalisasi peran camat dalam Program Kecamatan Tangguh Bencana (KENCANA), serta dukungan terhadap Program Prioritas Huma Betang Sejahtera yang akan dimulai pada 2026.

Selain itu, ia menekankan peran camat dalam mendukung program Koperasi Merah Putih untuk kemandirian pangan dan kesejahteraan desa serta pelaksanaan Program Sekolah Rakyat di wilayah pedalaman dan komunitas adat.

Gubernur juga meminta, bupati dan wali kota untuk melimpahkan sebagian kewenangan kepada camat dalam pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menghadapi puncak musim kemarau, Gubernur mengingatkan para camat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021. 

“Saya juga meminta camat aktif dalam sosialisasi pencegahan karhutla kepada damang, kepala adat, kepala desa, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas,” tutupnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *