DPRD Katingan

Fraksi Golkar Soroti Penurunan Penerimaan PAD Tahun 2024

19
×

Fraksi Golkar Soroti Penurunan Penerimaan PAD Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

KASONGAN – Dalam Pemandangan Umum yang disampaikan, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Katingan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, untuk dibahas lebih lanjut.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Tantan Suhaimi, SE mengatakan, bahwa Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2024 merupakan implementasi dalam penerapan format struktur APBD. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dengan memperhatikan kebijakan umum anggaran dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang APBD Kabupaten Katingan Tahun 2024.

“Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan salah satu bentuk akuntabilitas kinerja pengelolaan keuangan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sekaligus pula, sebagai upaya untuk mengimplementasikan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Tantan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, baru-baru ini.

Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Partai Golkar menyampaikan beberapa catatan kepada Pemerintah Daerah. Menurut Tantan, jika melihat struktur APBD Tahun 2024, di mana antara belanja operasi dan belanja modal menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan.

“Dengan kondisi demikian, Visi Kabupaten Katingan yang Maju, Sejahtera, Berkeadilan dan Berakhlak mulia akan lambat bahkan sulit untuk terwujud,” ucapnya.

Fraksi Partai Golkar menyarankan, agar penyusunan APBD untuk tahun berikutnya lebih ideal dan proporsional antara belanja operasi dan belanja modal.

“Sehingga, akan mencerminkan struktur APBD yang linear dengan Visi dan Misi Kabupaten Katingan,” tuturnya.

Mereka juga menyoroti adanya penurunan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024 jika dibandingkan Tahun 2023, yaitu sebesar Rp. 27.880.236.966.

“Ini memberikan bukti, bahwa Pemkab belum maksimal mencari sumber-sumber PAD. Hal ini harus disikapi secara serius oleh seluruh OPD untuk menentukan pola dan sistem yang tepat, agar ke depan dapat lebih optimal,” imbuhnya.

Setelah mempelajari dan mencermati secara mendalam terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan tersebut, maka Fraksi Partai Golkar menyatakan dapat menerima untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat pembahasan berikutnya sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Tentunya, dengan senantiasa memperhatikan saran dan masukan demi kesempurnaannya sehingga menghasilkan keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun hukum,” tutupnya. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *