KUALA KAPUAS – Aksi kejahatan terjadi di Taman Askari, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Korbannya bernama Roy, yang harus kehilangan sepeda motornya.
Kronologis kejadian yang dibeberkan Polres Kapuas, kasus ini berawal saat Roy sedang nongkrong di Taman Askari dan bertemu Brama yang membawa temannya yang akhirnya menjadi pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor itu.
“Lalu korban ini berkenalan dengan pelaku yang berinisial S, hingga tidak lama kemudian korban ke toilet di taman dengan meninggalkan kunci kendaraan di tempat korban bersama temannya dan pelaku ini duduk,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrin AKP Rizky Atmaka Rahadi, Kamis (31/7/2025).
Saat korban keluar dari toilet dan kembali ke tempat duduknya, teman korban bernama Brama mengatakan bahwa sepeda motor Roy dibawa pelaku dengan alasan ingin menjemput temannya.
“Saksi Brama ini menyampaikan kepada korban bahwa pelaku telah membawa motor korban untuk menjemput temannya. Sedangkan sebelumnya saksi sudah melarang pelaku untuk tidak membawa motor tersebut. Tetapi pelaku tetap membawa motor tersebut tanpa seijin korban,” tegasnya.
Saat ditunggu oleh korban bersama temannya, pelaku tidak kunjung datang, hingga dilaporkan ke Polres Kapuas. Polisi pun meninaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan korban dan olah tempat kejadian, akhirnya anggota berhasil mengamankan pelaku di tempat pelariannya di Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Katim) yang saat ini telah dibawa ke Polres Kapuas guna pemeriksan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13.000.000. Pelaku pun telah diamankan dan dikenakan Pasal 363 KUHP dalam kasus pencurian.
Sesuai catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis, karena pernah terlibat kasus pencurian tahun 2013 dan dikenakan Pasal 362 KUHP serta divonis 10 bulan, pencurian sepeda motor tahun 2017 dan dikenakan Pasal 363 KUHP serta divonis 2 tahun penjara. (alx/ens)