PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) terus mematangkan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.
Pemantangan tersebut dilakukan melalui kegiatan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalteng Tahun 2025–2029 yang digelar melalui zoom meeting di Ruang Rapat Kepala Bapperida Kalteng, Rabu (30/7/2025).
Kepala Bapperida Kalteng yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung menyampaikan, paparan substansi RPJMD serta kerangka evaluasi yang disusun Pemprov Kalteng.
Menurutnya, pihaknya telah memutuskan 66 Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam rangka pengendalian dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dalam rangka pengendalian dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran selama lima tahun ke depan, kita telah merumuskan sebanyak 66 IKU. Jadi IKU ini memuat indikator makro maupun Indikator Utama Pembangunan atau IUP yang merupakan penjabaran dari visi-misi kepala daerah,” jelas Leonard.
Lebih lanjut, IKU merupakan tolok ukur keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD 2025–2029. Sementara itu, indikator – indikator lain yang tidak masuk dalam IKU akan dihimpun dalam tabel Indikator Kinerja Daerah (IKD).
“IKU adalah hasil keberhasilan dari pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD, sedangkan IUP yang tidak termasuk dalam IKU akan kita satukan dalam tabel IKD sebagai rangkaian kinerja di luar indikator utama RPJMD,” tuturnya.
Evaluasi tersebut, merupakan bagian penting untuk memastikan, bahwa setiap program dan kegiatan yang dirancang pemerintah daerah selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan Kalteng kedepan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, selaku pihak evaluator yang memastikan sinkronisasi antara RPJMD daerah dan kebijakan pembangunan nasional. (ter/abe)