PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menggelar, Audiensi dan Diskusi Penanganan Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) di Kalteng di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (30/7/2025).
Turut hadir pada rapat tersebut, Plt. Sekda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung, serta Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.
Kegiatan berlangsung penuh dialog dan pertukaran gagasan dari para pemangku kepentingan, dengan harapan melahirkan solusi nyata bagi penanganan konflik agraria dan SDA di wilayah Kalteng demi mewujudkan stabilitas dan pembangunan yang berkelanjutan.
Gubernur Kalimantan Tengah melalui Plt. Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum diskusi tersebut. Hal ini juga menjadi bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan Komnas HAM dalam memahami serta menyelesaikan persoalan agraria dan SDA di Kalteng.
Leonard menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Menurutnya, Kalimantan Tengah termasuk provinsi dengan tingkat pengaduan yang cukup signifikan terkait konflik agraria, dengan total 84 kasus tercatat dalam periode 2020–2024.
“Konflik pertanahan dan pengelolaan sumber daya alam dapat memicu ketidakstabilan sosial, sehingga penyelesaiannya harus cepat, efektif, dan berkeadilan,” jelas Leonard.
Dirinya kemudian mengusulkan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa lahan di daerah sebagai solusi alternatif di luar jalur pengadilan. Dengan harapan mampu menyediakan akses penyelesaian yang murah, cepat, dan relevan dengan kearifan lokal, termasuk hukum adat Dayak yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat Kalteng.
Lebih lanjut, pendekatan yang diambil harus bersifat filosofis, sosiologis, dan yuridis, dengan menjunjung hukum adat sebagai bagian dari solusi damai yang tidak menyisakan luka sosial. Pemerintah Provinsi Kalteng juga tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi landasan hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan secara komprehensif.
Diskusi tersebut melibatkan berbagai pihak strategis, antara lain Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng, Tim GTRA Kalteng, serta Pemkab Seruyan (secara virtual). (ter/abe)