PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan Provinsi Kalteng Yuas Elko membuka secara resmi Musyawarah Adat antara Panitia Pengakuan Masyarakat Adat Katingan dan Gumas, Rabu (30/7/2025).
Dikatakan Yuas, komunitas adat Dayak Ot Danum di Desa Tumbang Kawei dan Desa Tumbang Mangara saat ini tengah berproses dalam pengajuan pengakuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya dan sekaligus mengusulkan menjadi hutan adat.
“Untuk itu, kedua komunitas perlu menyusun dokumentasi peranata adat dan batas wilayah adat yang menjadi salah satu persyaratan penting di tingkat kabupaten maupun provinsi,” ujar Yuas.
Pada pertemuan hari ini, dikatakan Yuas, semuanya memiliki kesempatan berharga untuk duduk bersama bermusyawarah dan menetapkan kesepekatan sebagaimana nilai-nilai luhur dalam falsafah Huma Betang.
“Hal ini penting, karena berdasarkan hasil identifikasi panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Katingan wilayah usulan Desa Tumbang Mangara, ternyata melintasi administratif Kabupaten Gunung Mas yaitu meliputi Tumbang Posu, Tumbang Maraya, Lawang Kanji dan Tumbang Marikoi,” jelasnya.
“Begitu pulau wilayah usulan Desa Tumbang Kawei berbatasan langsung dengan wilayah Lewu Tehang,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Yuas, proses pengakuan masyarakat hukum adat lintas Kabupaten ini memerlukan keterlibatan dan fasilitasi oleh panitia pengakuan masyarakat hukum adat provinsi Kalteng.
“Maka pada hari ini kita hadir di sini untuk bersilaturahmi untuk memberikan pemahaman, memberikan pengetahuan yang sama. Kita yakin proses ini akan dijalankan demi kelesterian nilai-nilai alam dan religius dalam hutan adat agar wilayah adat dapat dipertahankan, diakui dan ditetapkan secara resmi oleh pemerintah,” terangnya.
Yuas berharap, peran aktif pemerintah daerah khususnya tingkat kecamatan termasuk camat, perangkat adat, dewan adat dayak, kepala desa, mantir adat sangat lah krusial.
“Saya berharap, dukungan dan keterlibatan mereka dapat mempercepat proses pengajuan serta memastikan pelaksanaan pengakuan masyarakat hukum adat berjalan lancar. Semoga apa yang kita musyawarahkan hari ini menjadi
dokumen kuat yang mendukung pengajuan masyarakat hukum adat di kedua desa ini,” tutup Yuas. (ifa/abe)