PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Pendidikan (Disdik) terus mendorong, transformasi digital di sektor pendidikan.
Langkah tersebut tidak hanya difokuskan pada pengadaan alat, melainkan juga membangun sistem pendukung yang berkelanjutan, mulai dari infrastruktur energi hingga jaringan internet yang memadai.
Disdik Kalteng menegaskan, program digitalisasi sekolah bukan lagi sekadar belanja perangkat, namun juga harus memperhatikan ekosistem penggunaan dan dampak jangka panjang bagi dunia pendidikan.
“Kita tidak asal beli. Kita pikirkan apa gunanya barang ini lima tahun ke depan. Kalau hanya beli tapi semua dapat, terus gunanya apa?,” tegas Plt Kepala Disdik Kalteng, M. Reza Prabowo, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, salah satu bentuk implementasi dari pendekatan terbaru, yakni dengan pengadaan papan tulis interaktif dan TV digital yang dilengkapi panel surya.
Kadisdik meyakini, bahwa Inovasi tersebut mampu mengurangi ketergantungan sekolah terhadap pasokan listrik PLN.
“Ini memberikan modifier effect terhadap biaya operasional sekolah. Artinya, sekolah yang tadinya harus membayar listrik untuk perangkat digital, kini bisa memanfaatkan energi dari panel surya yang telah disediakan pemerintah,” jelas Plt Kadisdik Kalteng.
Terkait adanya tantangan wilayah tanpa akses internet, Reza mengatakan, bahwa pihaknya juga telah menyalurkan 39 perangkat Starlink. Langkah ini dilakukan agar pemerataan digitalisasi tidak hanya menyentuh sekolah di perkotaan.
Kemudian pengadaan Google Chromebook yan dinilai kurang optimal, Disdik Kalteng lebih berhati-hati dalam merancang distribusi.
“Kalau digitalisasi, ya harus lengkap. Kita bantu sinyalnya juga, bukan hanya alatnya. Untuk Google Chromebook, satu kelas hanya menerima lima sampai 10 unit. Padahal, idealnya 20 unit agar sesuai konsep Google Classroom. Nah untuk itu yang kita bangun bukan cuma alat, tapi juga kebiasaan dan interaksi. Kalau barang ada tapi enggak tahu pakainya, ya percuma,” tegasnya.
Guna menjamin akuntabilitas, setiap kontrak pengadaan kini mewajibkan adanya garansi serta perjanjian kerja sama antara penyedia dan pemerintah. Hal ini sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko kerusakan dan memastikan manfaat jangka panjang bagi sekolah.
“Barang dibeli dari dana publik, jadi harus jelas tanggung jawab dan manfaat jangka panjangnya,” pungkas Reza. (ter/abe)