Isen MulangKalimantan Tengah

13 Desa Jadi Calon Percontohan Antikorupsi 

26
×

13 Desa Jadi Calon Percontohan Antikorupsi 

Sebarkan artikel ini
SAMPAIKAN: Plt Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono menyampaikan sambutan, Kamis (31/7/2025).Foto: IST

Beberapa Desa Belum Penuhi Nilai Minimal 90 Poin

PALANGKA RAYA – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahap kedua terhadap program perluasan percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (31/7/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah, Eko Sulistiyono, membuka kegiatan secara resmi dan menyampaikan apresiasi tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, atas inisiasi Program Desa Antikorupsi sebagai strategi pencegahan korupsi dari level paling dasar pemerintahan, yakni desa.

“Program ini, sejalan dengan visi Gubernur Kalteng 2025 sampai 2029 untuk menjadikan desa sebagai motor pembangunan yang berbasis kearifan lokal dan tata kelola pemerintahan yang bersih, menuju Kalteng Berkah dan Indonesia Emas 2045,” ujar Eko.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/187/2025, telah ditetapkan 13 desa dari masing-masing kabupaten sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi. Namun, dari hasil evaluasi awal, beberapa desa masih belum memenuhi nilai minimal yang dipersyaratkan, yakni 90 poin.

“Saya meminta, seluruh tim replikasi di kabupaten yang terdiri dari Inspektorat, Dinas PMD dan Dinas Kominfo untuk aktif mendampingi desa dalam memperbaiki dokumen dan sistem tata kelola agar sesuai indikator yang ditetapkan,” tegas Eko.

Dalam penutupan sambutannya, Eko Sulistiyono menekankan tiga poin utama, yakni komitmen nyata dari desa dan OPD terkait, percepatan pemenuhan dokumen sesuai indikator penilaian, pendampingan maksimal, terutama bagi desa yang memperoleh nilai di bawah 75.

“Ini bukan sekadar proses penilaian, tapi bagian dari prestasi sejarah. Desa yang lolos akan tercatat sebagai desa antikorupsi pertama di kabupatennya dan menjadi percontohan bagi desa-desa lain,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menegaskan bahwa proses penilaian akan dilakukan secara ketat dan objektif untuk menjaga integritas dan kualitas hasil akhir.

“Penilaian kami ketat. Jika tidak ada dokumen, maka dianggap tidak ada. Ini bukan untuk mempersulit, tetapi agar tata kelola desa semakin kuat dan tidak mudah disusupi kepentingan luar,” ujar Andhika.

Ia juga menginformasikan bahwa uji petik oleh KPK RI dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025, dan merekomendasikan agar penilaian tingkat provinsi dimajukan ke September, guna memberi waktu yang cukup bagi desa untuk melakukan persiapan secara maksimal. (ifa/abe) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *