Pemerintah Australia akan memasukkan nama YouTube ke dalam daftar media sosial yang dilarang digunakan anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini merupakan perluasan dari aturan yang diberlakukan pada November 2024 lalu. Aturan tersebut melarang anak-anak dan remaja di Australia bermain media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, dan X Twitter.
Awalnya, YouTube dikecualikan dari kebijakan ini karena dinilai lebih sebagai platform berbagi video dengan nilai edukatif ketimbang media sosial lain. Namun, laporan dari regulator digital nasional, eSafety Commissioner, mengungkap bahwa 37 persen anak usia 10 hingga 15 tahun mengaku bahwa mereka terpapar konten berbahaya di YouTube.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan, pelarangan remaja usia di bawah 16 tahun menggunakan YouTube ini diperlukan. Pasalnya, platform ini terbukti dapat membahayakan masa depan anak-anak. “Media sosial (YouTube) memberikan dampak negatif terhadap anak-anak dan remaja di Australia, dan saya ingin para orang tua di sini tahu bahwa pemerintah mendukung upaya mereka untuk memberikan konten yang positif,” kata Anthony dalam sebuab pernyataan. Rencananya, peraturan ini akan efektif pada Desember 2025 mendatang. Tidak dijelaskan bagaimana mekanisme rinci pelarangan platform YouTube ini, dan kebijakan ini bisa dibilang akan cukup sulit diterapkan tanpa pengawasan ketat.
SUMBER : KOMPAS