Pemkab Kotim Bongkar Sewa Ilegal Kios Pasar Rakyat
SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai membongkar praktik penyewaan ilegal kios di Pasar Rakyat Jalan Achmad Yani, Kota Sampit. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa sejumlah kios di pasar itu disewakan hingga Rp9 juta per tahun tanpa sepeser pun masuk ke kas daerah.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, menyebutkan bahwa penertiban dilakukan menyusul hasil rapat dengan para pedagang pasar yang mengungkap banyaknya pelanggaran dalam penggunaan kios milik pemerintah.
“Kios-kios itu memang dulu pernah dikeluarkan SK bupati, tapi tidak ditindaklanjuti dengan akta notaris atau pembayaran ke pemerintah daerah. Akibatnya, banyak yang seenaknya menyewakan kios, bahkan sampai Rp9 juta per tahun, tapi uangnya tidak masuk ke kas daerah,” kata Johny, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Johny, sebagian pedagang menggunakan kios sesuai peruntukannya, namun sebagian lainnya justru menjadikannya ladang bisnis pribadi dengan cara menyewakan ke pihak lain. Padahal itu aset pemerintah. “Kita anggap itu ilegal. Karena yang menyewakan tidak punya hak. Sementara pemerintah tidak pernah menerima kontribusi apa pun,” tegasnya.
Pemkab Kotim mulai memperbaiki sistem dan melakukan penarikan sewa resmi sejak Januari 2025. Tarifnya kini ditentukan berdasarkan ukuran kios, yakni berkisar antara Rp 240 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan.
“Kita lakukan pemungutan resmi. Ini bukan soal uang semata, tapi soal tata kelola aset daerah yang harus benar. Jangan sampai nanti malah jadi temuan,” tegasnya.
Johny mengimbau agar para pedagang tidak lagi membayar kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik kios. “Kios itu tidak pernah dijual, tidak ada HGB-nya, tidak ada akta notarisnya, dan tidak pernah memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah. Jadi jangan percaya pihak-pihak yang mengklaim punya kios,” tandasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kotim untuk menertibkan aset daerah dan meningkatkan pendapatan daerah secara sah dan transparan. (pri/ens)