DPRD Kalimantan TengahIsen Mulang

Inspektorat Tekankan Tiga Arahan Utama Gagas Program Desa Antikorupsi

24
×

Inspektorat Tekankan Tiga Arahan Utama Gagas Program Desa Antikorupsi

Sebarkan artikel ini
Plt Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono. Foto: IST

PALANGKA RAYA – Inspektorat Daerah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar, Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahap kedua terhadap program perluasan percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 dilaksanakan secara virtual, Kamis (31/7/2025).

Plt Sekda Kalteng melalui Plt Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono menyampaikan sambutan resmi serta apresiasi tinggi terhadap KPK RI yang telah menggagas Program Desa Antikorupsi sebagai strategi pemberantasan korupsi dari level paling dasar pemerintahan, yaitu desa.

“Program ini sejalan dengan visi Gubernur Kalteng 2025 – 2029 untuk menjadikan desa, sebagai motor pembangunan yang berbasis kearifan lokal dan tata kelola pemerintahan yang bersih, menuju Kalteng Berkah dan Indonesia Emas 2045,” ucapnya.

Berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/187/2025, telah ditetapkan 13 desa dari masing-masing kabupaten sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi. Namun, dari hasil evaluasi awal masih terdapat sejumlah desa yang memerlukan perhatian khusus, karena belum memenuhi standar nilai minimal sebesar 90.

“Saya meminta, seluruh tim replikasi kabupaten, yang terdiri dari Inspektorat, Dinas PMD dan Dinas Kominfo, untuk aktif mendampingi desa dan mendorong perbaikan dokumen dan sistem tata kelola sesuai indikator,” tegas Eko.

Kemudian, Sulistiyono menekankan tiga arahan utama, yakni komitmen nyata dari desa dan OPD terkait, percepatan pemenuhan dokumen sesuai indikator dan pendampingan maksimal terutama bagi desa dengan nilai di bawah 75.

“Ini bukan sekadar penilaian, tapi prestasi sejarah. Desa yang lolos akan tercatat sebagai desa antikorupsi pertama di kabupatennya dan menjadi contoh bagi desa lain,” tutur Sulistiyono.

Selain itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto menegaskan, bahwa penilaian akan dilakukan secara ketat dan objektif, demi menjaga integritas dan kualitas hasil.

Ia menyebut, bahwa kegiatan ini bukan lomba, melainkan upaya sistemik untuk mengamankan desa dari potensi celah korupsi.

“Penilaian kami ketat. Kalau tidak ada dokumen, maka kami anggap tidak ada. Bukan untuk mempersulit, tapi untuk membantu agar tata kelola desa makin kuat dan tidak mudah disusupi kepentingan pihak luar,” ungkap Andhika.

Untuk mengetahui, uji petik oleh KPK RI dijadwalkan pada Oktober 2025. Kemudian pihaknya meminta, agar penilaian dari tingkat provinsi dimajukan ke September agar persiapan desa semakin matang.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian bimbingan teknis dan monitoring yang telah berjalan sejak Juni hingga puncaknya pada penilaian akhir November hingga Desember 2025.(ter/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *