Palangka Raya

Wali Kota Perjuangkan Legalitas Hak Lahan Masyarakat

24
×

Wali Kota Perjuangkan Legalitas Hak Lahan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
BERSAMA MENTERI KEHUTANAN : Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (kanan) saat menemui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Minggu (3/8/2025). FOTO HUMAS UNTUK PE

Kurangi Masalah Sengketa dan Optimalkan PAD

PALANGKA RAYA  – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melakukan kunjungan penting ke Kementerian Kehutanan dan disambut langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Minggu (3/8/2025). Pertemuan tersebut merupakan langkah krusial upaya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam mengatasi masalah lahan dan mendorong pembangunan di Palangka Raya.

Saat bertemu Raja Juli, Fairid Naparin menyampaikan mengenai kondisi unik Kota Palangka Raya. Ia menjelaskan bahwa Palangka Raya dengan julukan Kota Cantik itu merupakan kota terluas di Indonesia, yang membentang seluas 2.853 kilometer persegi.

Namun dari luasan tersebut hanya sekitar 18,1 persen yang merupakan area penggunaan lain (APL) atau wilayah bebas non-hutan. Hanya sebagian kecil lahan itulah yang dapat dioptimalkan untuk pendapatan asli daerah (PAD). Hanya sebagian kecil itu pula yang tanahnya bisa disertifikasi oleh masyarakat.

“Kenyataannya di lapangan, sekitar 40 persen wilayah Palangka Raya sudah dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat dengan hak pakai. Namun tanpa bisa ditingkatkan menjadi hak milik bersertifikat. Ini tentu menjadi masalah besar yang menghambat legalitas kepemilikan tanah dan potensi ekonomi masyarakat,” ungkap Fairid.

Pemko Palangka Raya mengajukan permohonan langsung kepada Menteri Kehutanan untuk meningkatkan luasan kawasan APL (bebas non-hutan) menjadi 35-40 persen.

Wali Kota Fairid Naparin menegaskan, bahwa penambahan APL ini tidak akan menyentuh sedikit pun kawasan hutan ataupun taman nasional yang masih tersisa sekitar 60 persen dari total luas kota.

Langkah tersebut tidak hanya untuk mengurangi permasalahan sengketa lahan dan mengoptimalkan sektor PAD, tetapi juga untuk memperjuangkan hak masyarakat atas legalitas tanah mereka.

Penyesuaian tata ruang jangka menengah hingga panjang seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTWK), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta Rencana Tata Ruang Bangunan dan Lingkungan (RTBL) juga menjadi sangat penting.

Hal tersebut untuk memastikan perencanaan Kota Palangka Raya tetap berjalan sesuai koridornya, menjaga identitas kota, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (ter/ens)

Fairid berharap agar usulan tersebut dapat disetujui. Pemerintah Kota akan terus memperjuangkan hal tersebut demi kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya.

“Ini mungkin terlihat seperti kegiatan sepele, namun sesungguhnya sangat mendasar dan di sinilah pintu masuk bagi pembangunan serta penyelesaian sengketa lahan yang selama ini menjadi ganjalan. Saya akan terus memperjuangkan hal ini demi kesejahteraan masyarakat Palangka Raya,” tegas Fairid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *