Kotawaringin Barat

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Kian Marak, Ini Tanggapan Kesbangpol Kobar

45
×

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Kian Marak, Ini Tanggapan Kesbangpol Kobar

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kesbangpol Kobar, Edie FagantiFOTO : FIT

PANGKALAN BUN – Pengibaran bendera One Piece menjadi fenomena baru yang muncul akhir-akhir ini. Tak sedikit di jagat dunia maya menampilkan fenomena masyarakat yang sengaja memasang bendera Merah Putih di atas bendera One Piece dengan ciri bergambar tengkorak dan tulang silang berlatar belakang hitam.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotawaringin Barat (Kobar), Edie Faganti

menyampaikan bahwa pengibaran bendera One Piece dapat dimaknai sebagai bentuk ekspresi ketidakpuasan kelompok masyarakat tertentu terhadap kebijakan pemerintah. Namun, beliau juga menekankan pentingnya mengibarkan bendera merah putih yang menjadi simbol negara.

“Silakan saja berekspresi, semua orang boleh menyampaikan pendapatnya. Tetapi, jangan lah untuk menodai Hari Kemerdekaan. Sebaiknya, ekspresi itu ditunjukkan saja melalui mekanisme yang ada, tidak perlu mengibarkan bendera yang bukan milik kita,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (5/8/2025).

Edie Faganti pun menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk dari pusat untuk melarang pengibaran bendera One Piece tersebut. Meski tidak ada surat pelarangan, ia mengimbau masyarakat agar tetap mengibarkan bendera merah putih.

“Di bulan Agustus ini adalah momen penuh kesakralan sebagai bulan kemerdekaan. Dimohon agar jangan sampai diganggu dengan hal-hal yang lain,” imbuhnya.

“Untuk itu, lebih baik kita sambut dengan kegiatan-kegiatan positif misalnya,  menghias hiasan bendera di halaman  atau mengecet pagar bertema kemerdekaan,” tambahnya.

Dirinya menyatakan, bulan Agustus seharusnya identik dengan penuh suka cita mengibarkan bendera merah putih sebagai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI). Ia pun telah meminta agar setiap satuan pemukiman dapat mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.

“Bagaimanapun juga bendera ini adalah simbol negara. Jika bendera ini masih berkibar, artinya menandakan negara Indonesia diakui dunia bahwa masih utuh,” ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Kesbangpol Kobar melakukan pemasangan Bendera Merah Putih di beberapa titik plankson jalan dan bundaran Pancasila. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Republik Indonesia Nomor : B – 20/M/S/TU.00.03/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI yang mengusung Tema ‘Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.’

“Kegiatan ini bukan hanya simbol semangat nasionalisme, tetapi juga sebagai pengingat atas jasa para pahlawan. Kita ingin menanamkan kepada masyarakat tentang semangat kebangsaan dan cinta tanah air melalui aksi nyata yang sederhana namun penuh makna,” tutur Edie Faganti.

(fit/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *