PANGKALAN BUN – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran bersama Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah melakukan peninjauan lahan seluas 10 hektar yang menjadi demplot benih milik Dinas Pertanian, tepatnya di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Senin (4/8/2025) sore.
Lahan tersebut merupakan aset negara yang disengketakan oleh pihak ahli waris Brata Ruswanda.
Peninjauan dilakukan menyusul klaim kepemilikan atas lahan tersebut. Ahli waris mengklaim lahan itu berdasarkan Surat Keterangan Tanah/Bukti Menurut Adat Nomor PEM-3/13/KB/1973 tertanggal 22 Januari 1973.
Dengan peninjauan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mempertahankan dan menjaga aset negara. Gubernur pun sangat menyayangkan adanya langkah hukum yang kembali ditempuh oleh ahli waris terhadap pemerintah daerah. Bahkan, Gubernur sendiri ikut digugat dalam perkara terbaru dengan objek perkara yang sama.
“Ahli waris Brata Ruswanda menuntut saya secara pribadi selaku Gubernur. Makanya ini kami perlu meninjau langsung ke lokasi lahannya. Kami pemerintah akan mempertahankan lahan ini karena memang sudah jelas milik aset negara,” tegas Agustiar Sabran.
Proses hukum atas sengketa lahan tersebut diketahui bergulir sejak lama. Kini, ahli waris kembali menggugat yang mana masih dalam proses persidangan perdata dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2025/PN Pbun di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Sementara itu, Bupati Kobar mengungkapkan, bahwa pada gugatan sebelumnya telah berhasil dimenangkan pemerintah daerah, baik di tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung. Tidak sampai disitu, pihak ahli waris juga sempat mengadukan ke Bareskrim Polri pada tahun 2017 dengan hasil menyatakan lahan adalah sah milik negara.
“Sebelumnya dituntut sampai ke Mahkamah Agung, alhamdulillah dimenangkan pemerintah. Lalu, diadukan di Bareskrim juga sudah dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP). Untuk itu, kami hadir di sini ingin mengamankan dan memastikan lahan ini milik aset negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan, awalnya lahan tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dimana pada tahun 1973 dipinjamkan kepada Brata Ruswanda yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian. Pada saat itu, Surat Keterangan Adat yang dimiliki oleh ahli waris diterbitkan oleh Kepala Kampung Baru setempat.
“Surat Keterangan Adat ini diterbitkan sebagai bentuk pinjam pakai untuk
keperluan demplot pertanian, bukan berstatus kepemilikan. Lahan seluas 10 hektar ini tidak terbukti sebagai milik pribadi. Jadi, tidak mengubah status kepemilikan lahan sebagai aset pemerintah,” jelasnya.
Pemerintah akhirnya akan terus maju memperjuangkam perkara ini sebagaimana proses hukum sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pihaknya optimis nantinya kembali memenangkan di pengadilan.
“Tentunya kami masih mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menghormati putusan pengadilan.
Yang jelas, pemerintah daerah mempertahankan lahan ini dan siap membuktikannya di pengadilan. Semua ini kami lakukan demi kepentingan negara,” demikian Bupati Kobar.
(fit/rdo)