31 Gram Sabu dan Uang Rp 4,8 Juta Diamankan dari Pondok di Kebun Tersangka KR
KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jumlah yang signifikan. Seorang pria berinisial KR (31) ditangkap dalam sebuah penggerebekkan, Senin (4/8/2025). Ia kedapatan setelah diduga menjadikan pondok di kebunnya sebagai lokasi transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di jalan lintas Jakatan Raya menuju Tumbang Talaken, Kelurahan Jakatan Raya, Kabupaten Gunung Mas.
“Pengungkapan ini hasil kerja sama yang baik kepolisian dan masyarakat. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan warga, karena itu sangat membantu kami memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, kemarin.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam tas selempang cokelat merek POLODANNY. Dari situ, petugas menemukan sabu yang telah dikemas dalam beberapa tempat berbeda, dengan total berat kotor mencapai 31,06 gram. “Melihat jumlah barang bukti dan modus operandinya, pelaku diduga kuat bukan hanya pemakai, tetapi juga seorang pengedar,” tambah Iptu Abi Wahyu.
Di hadapan petugas, KR mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya. Dia juga menyerahkan uang tunai Rp 4.800.000, yang disimpan dalam tas yang sama, dan mengakui uang tersebut hasil penjualan sabu.
Tersangka KR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Gumas Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, KR disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku ini diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Abi. (nya/ens)