Gunung Mas

Satpol PP dan Damkar dengan SMKN 1 Teken PKS

41
×

Satpol PP dan Damkar dengan SMKN 1 Teken PKS

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol dan Damkar Kabupaten Pulang Pisau, Apriansyah dengan Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir, Agus Kalpinus memperlihatkan dokumen perjanjian kerja sama, di halaman SMKN 1 Kahayan Hilir, Senin (4/8/2025). Foto: IST

PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pulpis melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan SMKN 1 Pulpis tentang Bidang Ketertiban Umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Pendidikan serta Disiplin Sekolah.

Penandatanganan kerja sama dilakukan di halaman SMKN 1 Kahayan Hilir, Senin (4/8/2025) oleh Satpol PP dan Damkar Pulpis, Apriansyah dengan Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir, Agus Kalpinus.

Sebelum dilakukan PKS, kegiatan tersebut diawali dengan upacara bendera di halaman SMKN 1 Pulpis dan bertindak sebagai Pembina Upacara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Apriansyah.

Dalam amanatnya, Kepala Satpol PP dan Damkar, Apriansyah mengungkapkan, bahwa penandatanganan kerja sama dengan SMKN 1 Pulpis tersebut.

Satpol PP berwenang untuk pengawasan dan pembinaan disiplin siswa, memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang kawasan tanpa rokok menyampaikan, bahwa siswa wajib patuh taat kepada guru dan patuh terhadap orang tua.

Apriansyah menjelaskan, bahwa tugas Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Perda dan Perkada adalah untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

“Jika saat melakukan kegiatan patroli dan ditemukan siswa pada jam belajar, tertangkap tangan keluar tanpa izin. Maka itu, dari guru akan dibawa ke Markas Polisi Pamong Praja untuk diberikan pembinaan dan orangtuanya dipanggil,” tegas Apriansyah.

Kepala Satpol PP dan Damkar itu, juga mengingatkan dan meminta, kepada para siswa agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi melawan hukum dan peraturan sekolah, seperti saat jam belajar memakai seragam dengan kumpul – kumpul di taman atau fasilitas publik lainnya tanpa seizin guru.

“Jika saat kami melakukan kegiatan patroli dan menemukan siswa memakai seragam sekolah berada diluar tanpa seizin guru. Maka akan kami bawa ke Markas Polisi Pamong Praja untuk diberikan pembinaan dan disampaikan ke orangtuanya,” pungkasnya. (ung/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *