PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pajak Alat Berat (PAB) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Selasa (5/8/2025).
Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, menyampaikan bahwa PAB merupakan jenis pajak baru yang mulai dipungut oleh pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2023.
“Transformasi regulasi ini membuka peluang besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun potensi ini belum sepenuhnya dimaksimalkan. Karena itu, pertemuan ini sangat penting,” ujarnya.
Beberapa fokus utama yang dibahas dalam rakor ini meliputi, inventarisasi dan validasi data alat berat, integrasi sistem pelaporan berbasis digital, peningkatan kesadaran wajib pajak melalui edukasi, penguatan kelembagaan dan SDM perpajakan serta kemitraan strategis dengan asosiasi pelaku usaha.
“Potensi penerimaan dari PAB sangat besar, mengingat banyaknya alat berat yang beroperasi di sektor-sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur,” lanjut Anang Dirjo.
Namun demikian, potensi ini hanya akan optimal jika didukung oleh komitmen bersama dalam hal pengawasan, peningkatan kepatuhan, serta tata kelola yang transparan.
“Kami mengapresiasi kehadiran dan pendampingan KPK RI dalam reformasi pendapatan daerah. Sinergi ini merupakan wujud nyata upaya menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi yang berintegritas, maju, dan Berkah,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Teguh Narutomo, yang hadir secara virtual menjelaskan bahwa tarif PAB ditetapkan maksimal sebesar 0,2 persen dengan rumus pokok pajak, NJAB × Tarif.
Pajak dipungut di lokasi alat berat tersebut dikuasai. Pengecualian diberikan kepada instansi pemerintah, TNI, Polri, kedutaan besar, dan lembaga internasional dengan asas timbal balik.
Teguh juga merekomendasikan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan akuntabilitas dalam pelaksanaan PAB, antara lain melalui, penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), penggunaan tanda nomor dan bukti pembayaran elektronik serta penguatan sistem informasi dan pengawasan pemungutan pajak.
“Kami berharap kebijakan ini mampu menjadi sumber baru peningkatan PAD, khususnya bagi provinsi seperti Kalteng yang menjadi basis operasional alat berat,” pungkasnya. (ifa/abe)