Isen MulangKalimantan Tengah

Kadis Gumas PMD Jelaskan Proses Pendataan Kartu HBS

×

Kadis Gumas PMD Jelaskan Proses Pendataan Kartu HBS

Sebarkan artikel ini
Kadis PMD
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, H. Aryawan.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mematangkan, skema pendataan Program Kartu Huma Betang Sejahtera (HBS) digagas oleh Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran agar tepat sasaran.

Pendataan tersebut dilakukan secara sistematis, melibatkan perangkat desa dan pendamping resmi dari pemerintah provinsi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng, H. Aryawan menjelaskan, proses pendataan dilakukan secara berkala dengan keterlibatan aktif pemerintah desa serta tenaga pendamping yang sudah dibekali panduan teknis.

“Kami menyiapkan format data yang sudah dibagi sesuai tugas dan fungsi OPD teknis. Format itu akan diisi oleh desa dengan bantuan pendamping. Dari situ, kita bisa mengetahui siapa saja yang benar-benar layak menerima Kartu Huma Betang,” ungkap Aryawan (5/8/2025).

Lebih lanjut, pendataan dilengkapi dengan verifikasi silang menggunakan data dari Dinas Sosial dan instansi terkait lainnya, guna memastikan agar penerima tidak sedang menerima bantuan dari program pusat atau lembaga lain.

Hal ini, bertujuan untuk mencegah tumpang tindih bantuan serta memastikan hanya warga tidak mampu yang masuk dalam daftar penerima manfaat.

“Kami ingin bantuannya tepat sasaran. Jadi tidak boleh ada yang dobel menerima bantuan dari berbagai sumber. Itulah mengapa pendataan ini sangat krusial,” ucapnya.

Menurut Aryawan, setelah data terkumpul, tim teknis di tingkat provinsi akan menelaah dan melakukan validasi akhir. Data yang lolos verifikasi nantinya akan ditetapkan sebagai calon penerima melalui keputusan resmi, didasarkan pada rekomendasi desa dan evaluasi teknis dari pendamping lapangan.

Aryawan juga menyebutkan bahwa pendekatan pendataan tersebut juga digunakan untuk skema bantuan desa tahun 2026, meski Kartu Huma Betang dan bantuan desa adalah dua program berbeda. Kesamaan metode pendataan itu dimaksudkan untuk menyatukan sistem dan menghindari data ganda antarprogram.

“Meski programnya berbeda, prinsip pendataannya sama, berbasis kebutuhan riil, melibatkan desa dan harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Aryawan.

Program Kartu HBS digagas sebagai bentuk intervensi sosial daerah untuk membantu masyarakat rentan. Bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai, seperti sembako, subsidi pendidikan atau intervensi sesuai kebutuhan lokal.

Pemprov Kalteng berharap, melalui program ini, dapat menjangkau masyarakat miskin secara menyeluruh dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan mereka, dengan mekanisme serta pendataan yang terstruktur antar lintas sektor. (ter/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *