PANGKALAN BUN – Pemerintah daerah (Pemda) berkomitmen mempertahankan aset negara yang telah diklaim ahli waris Brata Ruswanda. Lahan seluas 10 hektare yang menjadi aset negara ini terletak di Gang Rambutan, Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Bupati Kobar Nurhidayah mengatakan, lahan tersebut awalnya merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pada tahun 1973 dipinjamkan kepada Brata Ruswanda yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian. Lahan ini dipergunakan sebagai lokasi demplot benih pertanian dan tidak berstatus hak milik pribadi siapa pun juga.
“Luas lahan sekitar 10 hektare digunakan untuk program demplot pertanian. Ini bukan tanah pribadi, melainkan tanah hak pakai pemerintah daerah guna menjalankan program pertanian,” ujarnya.
Untuk itu, pemerintah akan memperjuangkan perkara yang tengah digugat ahli waris itu. Proses hukum atas lahan bersengketa diketahui telah bergulir sejak lama. Kini, ahli waris kembali menggugat dalam proses persidangan perdata dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2025/PN Pbu.
“Pernah dituntut sampai ke Mahkamah Agung, alhamdulillah dimenangkan pemerintah. Lalu, diadukan di Bareskrim (Polri) juga sudah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) serta dinyatakan bahwa lahan sah milik negara,” kata Nurhidayah.
Sebagaimana proses hukum sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pihaknya optimis kembali memenangkan di pengadilan. Bupati menyampaikan, saat ini pihaknya masih mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dan siap membuktikan di pengadilan.
“Semua ini dilakukan demi kepentingan negara. Kami ingin memastikan optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran pun menyayangkan adanya langkah hukum yang kembali ditempuh ahli waris terhadap pemerintah daerah. Dengan penegasan status hukum yang sudah tuntas, Agustiar berharap, seluruh pihak dapat mendukung program pemanfaatan lahan tanpa adanya gangguan administratif.
“Maka ini kami meninjau langsung ke lokasi lahannya. Pemerintah akan mempertahankan lahan ini karena memang sudah jelas milik aset negara,” tegas mantan anggota DPR RI itu.
Agustiar menyatakan, aset lahan ini dinilai strategis untuk memperkuat sektor pertanian di wilayah Kalteng. Gubernur menginginkan lahan tersebut dimanfaatkan maksimal sebagai pusat pengembangan pertanian dan benih unggul.
“Potensinya sangat besar dalam mendukung ketahanan pangan daerah. Aset daerah ini penting dijaga agar bisa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi warga setempat. Jadi fokus kita adalah membangun sektor pertanian yang mandiri dan kuat,” pungkasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor DA.07/D.I.5/IV-1974 tanggal 26 April 1974 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Negara Bebas, didukung Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Barat yang ditandatangani Brata Ruswanda selaku Kepala Dinas Nomor 160/Pmd-1/th.74 tanggal 1 April 1974 perihal Mohon Pemberian Hak Pakai Atas Tanah berdasarkan UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) dan Risalah Pemeriksaan Tanah Hak Pakai Nomor SDA.05/D.I.5/IV-74 tanggal 6 April 1974 yang ditandatangani juga Kepala Kampung Baru, Gt. Achmad Y.
Adanya klaim dari pihak tertentu atas lahan tersebut tidak berdasar alas hak karena surat-surat yang digunakan untuk sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dinyatakan non identik berdasarkan hasil uji laboratorium forensik sebagaimana disebutkan dalam surat Dir Tipidum Bareskrim Polri Nomor B/159/II/Res.1.9/2025/Dittipidum tanggal 24 Februari 2025 dan Nomor B/161/II/Res.1.9/2025/Dittipidum tanggal 24 Februari 2025 perihal pemberitahuan penghentian penyidikan.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3120K/PDT/2014 tanggal 28 Agustus 2015 dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan memperbaiki amar putusan pengadilan tinggi sehingga amarnya dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Dengan demikian, status hukum lahan dapat secara jelas dipastikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. (fit/ens)