PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar, Rapat Optimalisasi Penerimaan Pajak Alat Berat (PAB) di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur, Selasa (5/8/2025).
Hal ini merupakan tindaklanjut dari surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3870/KSP.00/70-74/06/2025 tanggal 13 Juni Tahun 2025 tentang Atensi Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Optimalisasi Pendapatan Daerah pada Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk mengetahui, PAB merupakan jenis pajak baru yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan diatur lebih lanjut dalam Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi.
Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo menjelaskan, bahwa dasar pengenaan Pajak Alat Berat meliputi penentuan NJAB atau harga pasaran umum.
“Objek PAB adalah kepemilikan dan atau penguasaan Alat Berat pengecualian Alat Berat yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Daerah, TNI, Kepolisian Negara RI, Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing, Lembaga Internasional, penguasaan alat berat lainnya yang diatur dalam Perda,” jelasnya.
Lebih lanjut dipaparkan, bahwa subjek PAB sendiri merupakan perorangan atau Badan yang memiliki dan atau menguasai Alat Berat. Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan atau menguasai Alat Berat.
Selain itu, Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Muda Kementerian Keuangan RI, Irfan Sofi, memaparkan, bahwa pengaturan NJAB ditetapkan dalam Permandagri 7 tentang Dasar Pengenaan PKB, NJKB, BBNKB dan NJAB Tahun 2025. Ditegaskan, bahwa PAB ditetapkan oleh Perda paling tinggi 0,2 persen.
Sementara, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI, Maruli Tua Manurung, meminta agar pihak perusahaan harus transparan dalam memberikan data Alat Berat kepada pemerintah.
“Jika tidak ada transparansi, maka berpotensi terkena tindak pidana korupsi atau tindak pidana perpajakan yang paling rentan terkena suap, pemerasan dan gratifikasi” tuturnya. (ter/abe)