Isen MulangKalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Berikan Bantuan Rp 500 Juta untuk Desa

×

Pemprov Kalteng Berikan Bantuan Rp 500 Juta untuk Desa

Sebarkan artikel ini
Pemprov Kalteng
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng, H. Aryawan. Foto: IST

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) sedang menyusun skema bantuan pembangunan desa senilai Rp 200 juta hingga Rp 500 juta per desa yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026.

Bantuan tersebut, tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa program berbasis kebutuhan yang diusulkan langsung oleh masing-masing desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng, H. Aryawan, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan komitmen Gubernur Kalteng dalam memperkuat pembangunan berbasis desa melalui usulan program nyata dari masyarakat di tingkat lokal.

“Pak Gubernur dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan, komitmennya untuk memberikan bantuan Rp200 juta hingga Rp500 juta per desa, bukan dalam bentuk uang, tapi program,” ungkap Aryawan (5/8/2025).

DPMD Kaltenf bersama sejumlah OPD terkait tengah melakukan pendataan awal terhadap kebutuhan desa. Setiap desa diminta untuk mengusulkan program melalui format yang telah disiapkan, dan prosesnya akan difasilitasi oleh pendamping desa.

“Kami sudah buatkan tabel pendataan sesuai tugas teknis OPD masing-masing. Format itu nanti diisi bersama pendamping desa. Dari data itu, tim satgas akan menilai dan menentukan desa mana yang layak menerima bantuan,” jelasnya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan validitas data serta menghindari tumpang tindih dengan program bantuan lainnya seperti dari Kementerian atau lembaga pusat.

“Kita ingin data yang valid, agar tidak ada yang dobel menerima bantuan. Karena prinsipnya, kita ingin bantuan ini tepat sasaran, sesuai regulasi, dan tidak melanggar aturan,” ucap Aryawan.

Dalam proses pengajuan usulan, desa diperkenankan memasukkan kebutuhan program prioritas seperti intensif RT/RW, guru ngaji, penguatan ekonomi desa dan infrastruktur dasar lainnya. Pengajuan akan tetap mengikuti sistem Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) berjenjang.

“Mulai dari Musrenbangdes, lalu kecamatan, kabupaten, sampai provinsi. Dengan tahapan itu, usulan bisa dikawal dan diseleksi dengan lebih transparan,” tutur Aryawan.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025, Pemprov Kalteng berfokus untuk menyusun regulasi pendukung, melakukan konsolidasi data serta merampungkan Surat Keputusan Gubernur sebagai payung hukum pelaksanaan program. Pelaksanaan bantuan tersebut di desa se-Kalteng ditargetkan pada Tahun 2026. (ter/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *