Dikendalikan Napi dari Lapas Banjarmasin
Seorang Wanita Ditangkap saat Mengikuti Kegiatan Keagamaan di Surabaya
PALANGKA RAYA – Di sebuah rumah sederhana di sudut daerah Pujon, Kabupaten Kapuas, tak ada yang menyangka bahwa seorang ibu rumah tangga yang dikenal ramah oleh tetangga, ternyata menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yang melibatkan tiga ibu rumah tangga alias IRT. Bahkan pengendalian jaringan narkoba itu dari dalam penjara.
Siah, perempuan yang sehari-hari mengurus rumah tangga di Pujon itu menjadi orang pertama yang ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) pada Sabtu pagi 2 Agustus 2025.
Penangkapannya bukan kebetulan. Itu adalah hasil pengintaian dan penyelidikan intensif selama berminggu-minggu atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah Pujon.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu 94 gram, timbangan digital, satu ponsel dan uang tunai Rp 4 juta.
Barang haram itu disembunyikan di semak-semak belakang rumahnya, tak jauh dari kandang ayam. Dari keterangan awal, Siah mengaku hanya sebagai penerima barang. Tapi pengakuan itu membuka tabir yang jauh lebih besar.
Penelusuran dari ponsel milik Siah mengarah pada sosok Abdul Malik, seorang narapidana di Lapas Karang Intan, Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Ia diduga kuat menjadi otak dari seluruh aktivitas pengedaran sabu di wilayah tersebut.
Yang menarik, Malik tidak bekerja sendiri. Ia menggunakan jaringan komunikasi dengan bantuan seorang perempuan bernama Nelly, yang saat itu diketahui berada di Surabaya, Jawa Timur.
Petugas dari BNNP Kalteng dan BNNP Jatim segera bergerak cepat. Nelly yang tengah berada di sebuah hotel untuk mengikuti kegiatan keagamaan, ditangkap tanpa perlawanan. Di sinilah potongan-potongan perkara mulai tersusun.
“Malik sebagai pengendali dari dalam lapas, Nelly sebagai penghubung, dan Siah sebagai pengedar eceran,” kata Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid saat konferensi pers, Rabu (6/8/2025).
Namun rangkaian pengungkapan kasus narkoba tak berhenti di situ. Nama lain kembali muncul. Yuyut Arianti, perempuan yang bertugas menyuplai barang dari Banjarmasin. Ia pun diamankan petugas yang terus menelusuri mata rantai distribusi sabu tersebut.
Menurut pengakuan para tersangka, peredaran sabu di wilayah Pujon telah berlangsung selama satu hingga dua bulan terakhir. Tak tanggung-tanggung, dalam seminggu mereka mampu mengedarkan hingga satu ons sabu, jumlah yang cukup besar untuk sebuah wilayah kecil.
Yang lebih mengkhawatirkan, sasaran utama mereka adalah para pekerja tambang di kawasan sekitarnya. Di tengah kerasnya hidup di lokasi-lokasi tambang, narkoba menjadi pelarian yang menyesatkan dan justru memperkeruh masa depan mereka.
Kombes Polisi Ruslan Abdul Rasyid menyampaikan, keberhasilan pengungkapan peredaran ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen bersama dalam memberantas narkoba. Bahkan ketika jaringannya beroperasi dari balik jeruji besi dan melibatkan wajah-wajah yang tak terduga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tak lagi dilakukan oleh sosok-sosok yang secara kasat mata, terlihat baik-baik saja.
Bahkan seorang ibu rumah tangga bisa terlibat dalam jaringan besar, dengan menjadikan rumah sebagai titik distribusi, serta tampilan keagamaan sebagai kedok untuk persembunyian. “Ini adalah potret buram bagaimana narkoba menyusup ke dalam lapisan kehidupan masyarakat, merusak bukan hanya individu, tapi juga nilai-nilai keluarga,” ungkap Ruslan.
Saat ini ketiga tersangka telah dijebloskan ke penjara dan segera mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku. (rdo/ens)