PALANGKA RAYA – Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis zirkon yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penyidikan dilakukan terhadap PT Karya Res Lisbeth Mineral (KRSM), perusahaan yang diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat potensi dampaknya terhadap lingkungan serta kepatuhan terhadap aturan perizinan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Leonard S Ampung memberikan pernyataan terkait perkembangan kasusnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi (pemprov) menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kita serahkan semua kepada mekanisme hukum yang ada ya, mekanisme penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan,” kata Leonard kepada awak media, Kamis (7/8/2025).
Saat ditanya mengenai status perizinan PT KRSM di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Leonard memilih tidak berkomentar lebih jauh karena prosesnya sudah masuk dalam ranah penyidikan Polri. “Kami tidak berani mengomentari karena sudah masuk ke penyidikan. Di tahapan aparat hukum,” jelasnya.
Leonard berharap agar perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Kalteng, termasuk PT KRSM, dapat memenuhi seluruh kewajiban mereka, baik dari sisi legalitas, kepatuhan lingkungan, maupun kontribusi sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Kita berharap perusahaan mereka lengkap ya, mereka menjaga lingkungan (AMDAL) mereka, lengkap dan juga Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial Perusahaan mereka berjalan dengan baik seperti itu dan juga bisa berkontribusi terhadap Kalteng untuk pajak.
Baik pajak kendaraan bermotor, pajak BBM dan juga kalau bisa mereka untuk merekrut tenaga lokal,” tegasnya.
Penyidik Bareskrim saat ini masih mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan apakah kegiatan tambang yang dilakukan oleh PT KRSM telah memenuhi syarat legalitas dan standar lingkungan.
Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah masih belum membeberkan secara gamblang gelar kasus yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. “Nanti kita cek dulu ya di Ditreskrimsus,” kata Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munadji melalui WhatsApp, belum lama ini. (ifa/rdo/ens)