Dalam Perubahan APBD Kota Palangka Raya 2025
PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyetujui kenaikan target pendapatan asli daerah (PAD) dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, dari semula Rp 331 miliar menjadi Rp 339 miliar.
Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna XV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di ruang paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (8/8/2025) lalu.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Achmad Zaini beserta jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Subandi menjelaskan, kenaikan target PAD tersebut merupakan hasil pembahasan bersama DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan potensi peningkatan pendapatan di sejumlah sektor.
“Melalui optimalisasi sektor pajak dan retribusi daerah, serta peningkatan efisiensi pengelolaan, kita optimis target PAD yang baru ini bisa dicapai,” ungkap Subandi, beberapa waktu lalu.
Ketua dewan juga menekankan tentang kenaikan target PAD ini mencerminkan optimisme Pemko Palangka Raya dalam meningkatkan kemandirian fiskal dan memperkuat pembiayaan pembangunan tanpa terlalu bergantung pada dana pusat.
PAD sendiri menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung program prioritas daerah. Terutama dalam sektor infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Dengan PAD yang naik, ruang fiskal kita bertambah, dan ini akan berdampak langsung pada pelayanan publik. Tentu saja, kita juga akan terus memantau realisasi pendapatan agar tetap on-track,” ungkpanya.
Persetujuan terhadap perubahan APBD ini menjadi langkah penting dalam penguatan kebijakan fiskal Kota Palangka Raya menuju pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan. (ter/ens)