Kotawaringin Timur

Sidak Pasar Rakyat, Pemkab Kotim Temukan Kios Disewakan Secara Ilegal

18
×

Sidak Pasar Rakyat, Pemkab Kotim Temukan Kios Disewakan Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke deretan kios di Pasar Rakyat Jalan Achmad Yani, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, belum lama ini.

Saat melakukan sidak dalam rangka mendata ulang kepemilikan kios, petugas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan menemukan adanya sejumlah kios yang disewakan secara ilegal oleh oknum kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.

Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus sesuai aturan yang berlaku.

“Kami ingin meluruskan pemanfaatan aset daerah agar sesuai aturan. Jika benar digunakan langsung oleh pemilik atau keluarganya, silakan lanjutkan usaha. Tapi kalau disewakan atau diperjualbelikan tanpa izin, itu menyalahi aturan. Pemerintah tidak menerima sepeser pun dari pungli seperti itu,” tegas Johny, Sabtu (9/8/2025). 

Dari hasil pendataan, sekitar 40 persen kios masih digunakan langsung oleh pemilik atau keluarga dekatnya, dan hal tersebut dinyatakan sah selama membayar retribusi resmi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Sebagai upaya penertiban, pemerintah telah menetapkan tarif retribusi rata-rata sebesar Rp391.400 per kios per bulan sejak Januari 2025. Namun, ditemukan ada kios yang disewakan secara ilegal dengan harga mencapai Rp19 juta untuk dua unit, tanpa memberikan kontribusi apa pun ke kas daerah.

“Bayangkan saja, ada yang menyewakan kios daerah sampai Rp19 juta, tapi daerah tidak dapat retribusi sama sekali. Ini yang kami luruskan. Siapa pun boleh berusaha, tapi bayar retribusinya ke pemerintah, bukan ke calo,” ujar Johny.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta mengambil alih kios, melainkan melakukan validasi terhadap siapa yang benar-benar berjualan di lokasi. Jika terbukti penyewa aktif menjalankan usaha, mereka akan diakomodir sebagai pedagang resmi dan ditetapkan melalui SK Bupati, dengan catatan tidak boleh memindahtangankan atau menyewakan kembali kios tersebut.

“Kami ingin membantu masyarakat yang benar-benar mau bekerja, bukan mereka yang hanya mencari keuntungan pribadi dari aset daerah. Kalau berhenti berjualan, laporkan. Kiosnya akan diberikan ke orang lain yang mau berusaha. Syaratnya sederhana: taat aturan dan bayar retribusi,” jelasnya.

Jika ada pihak yang bersikeras mempertahankan penguasaan ilegal terhadap kios, pemerintah tidak segan mengambil langkah hukum. Johny menyebut pihaknya telah bekerja sama dengan kejaksaan dalam pengawasan pemanfaatan aset pasar rakyat.

“Kalau ada yang tetap bandel, kita bisa laporkan karena masuk ranah pungli. Tapi kami tetap mengutamakan pendekatan persuasif. Tujuannya jelas: menyelamatkan aset daerah dan memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat,” pungkasnya. (pri/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *