Utama

Bandar Disergap di Gumas, Nelayan Tertangkap di Kobar

249
×

Bandar Disergap di Gumas, Nelayan Tertangkap di Kobar

Sebarkan artikel ini
KASUS NARKOBA: Dua pria ditangkap di dua tempat berbeda karena terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Gunung Mas dan Kotawaringin Barat, beberapa waktu lalu. FOTO POLISI UNTUK PE

PALANGKA RAYA – Perang terhadap narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus gencar dilakukan pihak terkait. Dalam waktu hampir bersamaan, jajaran kepolisian di dua kabupaten berbeda mengungkap kasus narkoba dengan skala yang kontras. Satu membongkar jaringan pengedar besar, satunya lagi tertangkap pengguna yang kian meresahkan warga.

Di Kabupaten Gunung Mas, Satresnarkoba berhasil membekuk P (35), pria yang diduga kuat sebagai bandar dari jaringan peredaran narkotika di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang. Penangkapan dramatis itu terjadi pada Selasa (12/8/2025) dini hari pukul 00.30 WIB.

“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan merupakan hasil kerja sama yang baik dengan masyarakat,” tegas Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, kemarin.

Penggerebekan di rumah P menghasilkan temuan mencengangkan. Sebuah kantong plastik hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar berisi 213 paket sabu seberat total 185,9 gram.

Tersangka mengakui barang itu miliknya. Polisi juga menyita 27 plastik klip kosong, tiga plastik klip lainnya, serta ponsel VIVO Y03 hijau yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Dengan barang bukti sebanyak itu, P terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kepolisian setempat menangkap MJ (27), nelayan asal Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai. Penangkapan dilakukan Senin (11/8/2025) pukul 01.00 WIB di rumahnya, Jalan Temanggung Cikra Negara, Perum Griya Tatas, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Kapolres Kobar AKBP Theodorous Priyo Santosa mengungkapkan, MJ sempat berupaya mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu dalam kotak rokok. Namun petugas berhasil menemukan dua plastik klip sabu 4,41 gram, 10 lembar plastik klip kosong, alat hisap, dan ponsel Oppo.

“Tidak pandang profesi, narkoba bisa menjerat siapa saja. Tugas kami memastikan pelaku diproses hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” tegas kapolres.

Dua kasus ini menegaskan bahwa jaringan narkotika di Kalteng tidak hanya menyasar para bandar besar, tetapi juga menjerat pengguna dari berbagai latar belakang profesi. Polisi berkomitmen mempersempit ruang gerak mereka, dari hulu hingga hilir peredaran barang haram tersebut. (nya/fit/rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *