Utama

Pemko Soroti Ratusan Titik Tambang Ilegal

163
×

Pemko Soroti Ratusan Titik Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Achmad Zaini

Desak Kepatuhan Prosedur Pinjam Pakai Kawasan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menaruh perhatian serius terhadap maraknya penambangan ilegal di Kecamatan Bukit Batu dan Rakumpit.

Berdasarkan data tim gabungan Satpol PP Kota dan Provinsi Kalteng, Dishub Palangka Raya, Pemerintah Kecamatan Bukit Batu, serta Kelurahan Kanarakan, teridentifikasi lebih dari 400 titik tambang ilegal yang diduga masih aktif beroperasi di kawasan tersebut.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menegaskan, pihaknya tengah melakukan inventarisasi dan verifikasi sebelum memutuskan langkah penanganan selanjutnya.

Dia mengingatkan, penambangan bukanlah aktivitas yang terlarang selama dilakukan sesuai prosedur. “Tambang itu bisa saja dilakukan, tapi harus mengikuti prosedur pinjam pakai kawasan. Prosesnya panjang dan ada tahapan yang wajib dipenuhi,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Zaini mengakui, sebagian warga menggantungkan hidup pada sektor ini. Namun, ia menekankan, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar penambangan membawa manfaat bagi penambang sekaligus daerah.

Pemko Palangka Raya, kata Zaini, akan berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng untuk mencari solusi yang tidak hanya menertibkan aktivitas ilegal, tetapi juga membuka peluang bagi penambangan legal yang berkelanjutan. “Idealnya harus ada izin. Kalau ada izin, manfaatnya jelas, ada pajak, ada retribusi, dan ada perlindungan hukum bagi pelaku usaha,” tegasnya.

Menurut dia, pelanggaran hukum tidak bisa diabaikan, meski pelakunya adalah warga yang membutuhkan pekerjaan.  “Secara regulasi, tambang ilegal itu salah. Memang salah. Harus ada izin terlebih dahulu,” ungkapnya.

Langkah yang kini ditempuh pemko diharapkan menjadi titik awal pembenahan tata kelola pertambangan di Palangka Raya, sehingga tidak hanya mengurangi dampak kerusakan lingkungan, tapi juga memberi kepastian bagi masyarakat yang bergantung pada sektor ini. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *