PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan, komitmennya untuk terus mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyediakan akses layanan hukum yang cepat, mudah dan merata bagi seluruh masyarakat Kalteng.
“Posbankum adalah bagian penting dari upaya pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan program prioritas Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sistem hukum dan memberikan akses keadilan bagi semua,” ujar Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, dalam sambutannya saat menghadiri Webinar Percepatan Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan se-Kalteng secara virtual dari ruang kerjanya, Senin (11/8/2025).
Edy Pratowo menekankan bahwa keberadaan Posbankum sangat penting untuk memastikan seluruh warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengakses keadilan. Posbankum juga diharapkan menjadi jembatan untuk mengatasi kesenjangan layanan hukum, terutama di wilayah pedesaan dan kelurahan yang jauh dari pusat layanan hukum.
Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), hingga tahun 2025 baru terbentuk 31 Posbankum dari total 1.574 desa dan kelurahan di Provinsi Kalteng. Meski jumlah tersebut masih relatif kecil, Edy Pratowo menilai hal ini bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai pemicu untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mempercepat pembentukan Posbankum di seluruh wilayah.
“Kami juga akan terus mengajak masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan keberadaan Posbankum. Selain sebagai tempat mencari bantuan hukum, masyarakat juga didorong untuk lebih memahami hak-hak hukumnya,” pungkas Edy. (ifa/abe)