KUALA KAPUAS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyatakan dukungan terhadap pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024.
Peraturan ini membahas tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Dukungan tersebut dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Syarkawi H. Sibu, Anggota DPRD Kapuas, mengatakan bahwa Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 bertujuan memperkuat fungsi pengawasan serta memberikan dasar hukum yang jelas dalam penegakan sanksi bagi pelanggar aturan lingkungan.
“Dalam permen ini diatur secara rinci mengenai prosedur pengawasan, jenis-jenis sanksi administratif, dan mekanisme penegakannya. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup menjadi lebih efektif dan transparan,” ucapnya.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Pemda Kapuas, dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas dan dihadiri para pengusaha serta dinas KLHK Kapuas, dinilai sebagai langkah awal yang penting.
“Kami di DPRD sangat mendukung Pemda untuk segera melaksanakan sosialisasi permen ini. Banyak masyarakat dan pelaku usaha yang mungkin belum memahami secara detail isi peraturan ini. Sosialisasi yang masif dan terstruktur akan membantu mereka untuk patuh sejak dini,” terangnya lagi.
Ia juga menambahkan bahwa partisipasi aktif semua pihak, termasuk dunia usaha, sangat dibutuhkan. “Kami berharap Pemda tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga perusahaan-perusahaan yang memiliki potensi dampak besar terhadap lingkungan,” jelasnya. (alx/rdo)