Utama

ESDM Dituding Lapor Polisi, PT KRLM Diperiksa Bareskrim

120
×

ESDM Dituding Lapor Polisi, PT KRLM Diperiksa Bareskrim

Sebarkan artikel ini
Vent Christway.

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway mengungkapkan, pihaknya sedang melaksanakan proses evaluasi menyeluruh terhadap kewajiban administrasi seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di daerah ini. Termasuk IUP PT Karya Res Lisbeth Mineral (KRLM), yang sempat disebut dalam isu dugaan tambang ilegal.

Menurut Vent, kegiatan yang dilakukan pada Juni lalu bukan merupakan pelaporan ke penegak hukum, melainkan bagian dari proses internal evaluasi dan rekonsiliasi administratif. 

“Kami tidak pernah membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri. Yang kami lakukan adalah evaluasi terhadap pelaporan dan kewajiban perusahaan sesuai regulasi,” katanya, beberapa waktu lalu.

Dari hasil evaluasi sementara, Vent mengakui masih terdapat kekurangan dalam aspek pelaporan dari PT KRLM. Oleh karena itu, tim Dinas ESDM Kalteng turun langsung ke lapangan melakukan verifikasi terhadap kesesuaian operasional tambang dengan izin yang dimiliki.

“Perusahaan ini sudah mengantongi IUP operasi produksi. Tapi kami tetap wajib mengawasi dan memastikan semuanya sesuai,” tegasnya.

Vent menyatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Dia membenarkan ada surat pemanggilan dari Bareskrim Polri kepada pihak perusahaan. Namun ia mengakui bahwa bukan berasal dari laporan Dinas ESDM. “Mungkin ada laporan dari pihak lain, tapi kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” ucapnya.

Vent menegaskan, Pemprov Kalteng berkomitmen kuat dalam menjaga tata kelola pertambangan yang akuntabel dan ramah lingkungan, serta tidak akan mentoleransi pelanggaran apa pun, baik dari sisi administrasi maupun teknis operasional. “Semua pelaku usaha wajib patuh terhadap aturan. Sanksi akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran. Tidak ada pengecualian,” tandasnya. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *