Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan kuota haji tambahan 2024 yang diperoleh Indonesia setelah kunjungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi. Mengingat, kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu diperoleh setelah Jokowi melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kuota tambahan sebesar 20 ribu seharusnya difokuskan sepenuhnya untuk jemaah reguler, demi memperpendek waktu tunggu yang telah mencapai lebih dari 15 tahun.
“Maksudnya ada pertemuan dulu, jadi setelah ada informasi bahwa dari kunjungan Presiden ke Raja Arab, itu Presiden kan meminta tambahan kuota. Dengan alasan bahwa antrian, antrian itu maksudnya yang di reguler ya, antrian itu sudah mencapai 15 tahun lebih,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
Menurut Asep, permintaan Jokowi saat itu disetujui pemerintah Arab Saudi dan diberikan 20 ribu kuota tambahan. Berdasarkan niat awal, seluruh kuota tersebut seharusnya diberikan kepada jemaah reguler untuk memangkas masa tunggu. Namun, kenyataannya pembagian kuota tidak sesuai dengan tujuan awal.
“Akhirnya dibagi menjadi 50 persen, 50 persen. Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” ucapnya.
SUMBER : JAWA.POS