PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan, komitmennya untuk memperkuat peran strategis lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem reintegrasi sosial warga binaan.
Hal ini mengemuka dalam audiensi antara Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, Selasa (12/8/2025).
Salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah persiapan pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Namun lebih dari sekadar pengurangan masa pidana, pemberian remisi dinilai sebagai bagian penting dari proses pemulihan sosial bagi narapidana.
“Pemberian remisi harus dipahami sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kesiapan WBP untuk kembali ke masyarakat. Ini adalah langkah awal dari proses reintegrasi sosial yang lebih besar,” ujar I Putu Murdiana.
Ia menambahkan bahwa pemberian remisi tidak hanya berdasarkan masa hukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek pembinaan, kepatuhan, dan partisipasi aktif dalam program di dalam lapas atau rutan. Oleh karena itu, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi penting agar pembinaan ini tidak berhenti ketika masa tahanan selesai.
Dalam audiensi yang turut dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, dan Plh. Kabid Pelayanan dan Pembinaan, Theo Adrianus, juga dibahas pentingnya dukungan lintas sektor untuk memperluas akses pembinaan keterampilan, pendidikan dan pemulihan psikososial di lembaga pemasyarakatan.
Leonard S. Ampung menegaskan bahwa Pemprov Kalteng siap menjadi bagian dari ekosistem pembinaan yang berkelanjutan.
“Kami melihat pembinaan pemasyarakatan bukan hanya tugas Ditjenpas semata, melainkan bagian dari pembangunan sosial yang harus melibatkan seluruh unsur pemerintah daerah,” ujarnya.
Leonard juga menyampaikan bahwa Pemprov akan mendukung pelaksanaan pemberian remisi secara resmi pada peringatan HUT RI, yang rencananya akan berlangsung di Kantor Gubernur Kalteng.
Dengan sinergi yang terus diperkuat antara Ditjenpas dan Pemprov, diharapkan pemberian remisi ke depan bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi menjadi momen transformatif yang membuka jalan bagi WBP untuk membangun kembali kehidupannya secara bermartabat di tengah masyarakat. (ifa/abe)