PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Leonard S. Ampung menekankan, pentingnya komitmen dan langkah strategis dalam percepatan pembangunan sanitasi permukiman.
Hal ini disampaikan dalam acara Coaching Clinic 1 Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten atau Kota (SSK) Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) tahun 2025 untuk Kabupaten Kapuas dan Seruyan, Selasa (12/8/2025).
Dalam sambutannya, Leonard menyampaikan, bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Sanitasi Provinsi harus aktif melakukan pemantauan terhadap penjaminan kualitas dokumen SSK serta pengawalan integrasi program pembangunan sanitasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
“Implementasi program sanitasi harus didorong hingga ke tahap pelaksanaan dan evaluasi oleh pemerintah kabupaten atau kota,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa program sanitasi dan penyehatan lingkungan yang tertuang dalam dokumen SSK harus diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja serta diimplementasikan dalam penganggaran daerah.
Leonard juga menekankan, pentingnya komitmen pendanaan dari pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, ia mendorong kolaborasi dengan sumber pendanaan lainnya seperti APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa serta kontribusi dari pihak swasta dan masyarakat melalui skema Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Lebih lanjut, ia menginstruksikan agar Pokja Sanitasi di Kabupaten Kapuas dan Seruyan segera melakukan advokasi kepada kepala daerah, dimulai dari Sekda dan kepala perangkat daerah terkait.
Ia juga meminta, agar proses penginputan data dan output milestone ke dalam aplikasi Nawasis dilakukan secara konsisten dan tepat waktu.
Leonard mengingatkan bahwa pembangunan sanitasi merupakan bagian dari pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, termasuk dalam upaya pencegahan stunting serta menjadi indikator utama dalam pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal ini juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030, khususnya Goal 6 tentang akses air bersih dan sanitasi layak.
“Target nasional dalam RPJMN 2025 sampai dengan 2029 mencakup 30 persen akses sanitasi aman, 85 persen rumah tangga dengan layanan pengumpulan sampah serta 38 persen pengelolaan sampah di fasilitas pengolahan,” tambahnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.9.3-015/Kep/Bangda/2025, pendampingan Program PPSP tahun 2025 mencakup seluruh kabupaten/kota. Di Kalteng, Kabupaten Kapuas dan Seruyan ditetapkan untuk mengikuti tahapan Milestone 1 hingga 3, sementara Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara telah memasuki Milestone 4.
Pada tahapan Milestone 1 ini, Coaching Clinic bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari Pokja Provinsi dan Nasional terkait data profil sanitasi serta usulan paket kebijakan sanitasi yang telah disusun oleh Kabupaten Kapuas dan Seruyan. (ifa/abe)